sukrisudin87Avatar border
TS
sukrisudin87
Cara Bikin SIUP
Cara bikin SIUP banyak ditanyakan para pelaku usaha yang baru saja membangun sebuah usaha atau perusahaan. Khususnya bagi mereka yang akan menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Karena salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki bagi perusahaan di sektor perdagangan adalah SIUP atau surat izin usaha perdagangan. Lalu bagaimana cara membuat SIUP?

Jenis-jenis SIUP

Sebelum mengetahui cara membuat SIUP atau surat izin usaha perdagangan, baiknya kita ketahui terlebih dahulu jenis jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan besaran modal dan kekayaan bersih dari suatu perusahaan, jenis jenis SIUP tersebut yakni :
1. SIUP Mikro : SIUP mikro adalah surat izin usaha perdagangan yang diberikan kepada perusahaan perdagangan dengan skala mikro dimana modal serta total kekayaannya tidak lebih dari Rp 50 juta.
2. SIUP Kecil : SIUP kecil adalah surat izin usaha perdagangan yang diberikan kepada perusahaan skala kecil dengan modal serta kekayaan bersih mencapai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dan tidak termasuk tanah serta bangunan usaha.
3. SIUP Menengah : SIUP menengah adalah surat izin usaha perdagangan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 milyar, namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Besar : SIUP Besar adalah surat izin usaha perdagangan yang diberikan kepada perusahaan perdagangan berskala besar dengan modal dan kekayaan mencapai Rp 10 milyar atau lebih, namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Cara Bikin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIUP, anda harus lebih dulu menyiapkan beberapa berkas yang menjadi syarat administrasi permohonan SIUP.
Berkas berkas tersebut nantinya diajukan dan akan dilakukan pengecekan oleh petugas berwenang. Berkas yang harus anda siapkan adalah sebagai berikut :

SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

Jika perusahaan anda termasuk dalam kategori PT, maka dokumen yang harus disiapkan adalah :
-                     Fotokopi KTP milik direktur utama, penanggung jawab, atau pemegang saham
-                     Fotokopi kartu keluarga atau KK apabila penanggung jawab seorang perempuan
-                     Fotokopi NPWP
-                     SITU atau surat keterangan domisili
-                     Fotokopi akta pendirian PT yang disahkan Menteri Hukum dan HAM
-                     Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menhum dan HAM
-                     Surat izin gangguan atau HO
-                     Izin prinsip
-                     Neraca perusahaan
-                     Pas foto direktur utama, penanggung jawab, atau pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
-                     Materai Rp 6000
-                     Beserta izin teknis lainnya sesuai kebutuhan

SIUP untuk Koperasi

Sementara untuk Koperasi berkas berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
-                     Fotokopi KTP milik Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
-                     Fotokopi NPWP.
-                     Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang sudah disahkan instansi berwenang.
-                     Daftar organisasi atau susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas.
-                     Fotokopi surat domisili atau SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
-                     Neraca Koperasi.
-                     Meterai 6000.
-                     Pas foto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau Pemilik Perusahaan ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
-                     Surat izin lainnya terkait perusahaan, seperti izin Amdal dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah apabila usaha Anda akan menghasilkan limbah.

SIUP untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

Perusahana dengan badan hukum Perseroan Terbuka atau Tbk, dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
-                     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau Pemilik Perusahaan.
-                     Fotokopi SIUP Sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
-                     Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
-                     Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
-                     STP LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan berupa salinannya tahun buku terakhir.
-                     Foto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau Pemilik Perusahaan ukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar.
Tambahan dokumen yang harus dilengkapi selain di atas adalah surat izin pemilik. Dokumen ini dilengkapi apabila tempat kegiatan usaha yang dipakai bukan milik sendiri, sehingga dibutuhkan tanda bukti ketidakberatas atas penggunaan tanah atau bangunan oleh pemiliknya.

SIUP Perorangan

Sementara syarat untuk pembuatan SIUP bagi perusahaan perorangan adalah sebagai berikut :
-                     Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
-                     Fotokopi NPWP perusahaan.
-                     Fotokopi SITU  atau surat izin tempat usaha dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-undang
-                     Izin gangguan (HO).
-                     Neraca Perusahaan.

Prosedur Bikin SIUP

Setelah berkas disiapkan sesuai dengan jenis badan usaha yang dijalankan, maka anda dapat melanjutkan langkah selanjutnya untuk membuat SIUP, dengan prosedur berikut ini :

1. Mengambil Formulir Pendaftaran

Silakan untuk mengunjungi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan pembuatan SIUP.

Orang yang dapat mengambil formulir pendaftaran tersebut adalah pemilik usaha, namun apabila pemilik usaha tidak dapat datang langsung ke kantor terkait, maka dapat mendelegasikannya ke orang lain dengan membawakan surat kuasa.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah mendapat formulir pendaftaran, maka dapat segera diisi dengan data perusahaan, kemudian ditandatangani oleh pemilik perusahaan atau penanggung jawab perusahaan di atas materai Rp 6000. Serta digandakan menjadi dua rangkap dan digabung dengan berkas lainnya yang menjadi syarat pembuatan SIUP.

3. Pembayaran dan Penyerahan Berkas

Prosedur selanjutnya adalah anda membayar biaya pembuatan SIUP, dimana besaran biayanya setiap daerah berbeda beda, namun telah diatur dalam peraturan daerah di masing masing wilayah.
Kemudian berkas dikumpulkan menjadi satu dan diserahkan kepada petugas berwenang di kantor perizinan terkait yang anda kunjungi untuk melakukan pembuatan SIUP.

4. Pengambilan SIUP

Berkas yang telah diserahkan kemudian akan dicek kelengkapan dan keabsahannya. Biasanya proses pembuatan SIUP ini bisa hingga maksimal dua minggu lamanya.
Apabila SIUP perusahaan anda telah diterbitkan, maka petugas berwenang akan menghubungi anda untuk memberitahu bahwa SIUP perusahaan anda telah siap untuk diambil di kantor perizinan terkait.

Seperti itulah proses pembuatan SIUP dengan mengunjungi langsung kantor perizinan terkait. Anda juga bisa membuat SIUP dengan lebih praktis dan cepat dengan layanan Jasa Berkah. Jasa Berkah memberikan layanan pengurusan pembuatan berbagai izin usaha termasuk SIUP.

Proses pembuatan SIUP dengan Jasa Berkah dilakukan secara profesional dalam waktu yang singkat dan harga yang terjangkau, sehingga tidak memberatkan bagi perusahaan skala kecil sekalipun. 

Khususnya bagi anda yang membangun perusahaan di Surabaya dan sekitarnya anda bisa tahu cara bikin SIUP dengan mudah bersama Jasa Berkah.
 


0
304
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan