- Beranda
- Komunitas
- News
- Sejarah & Xenology
Reformasi Penyelenggaraan Ibadah haji Masa Orde Baru Tahun 1965-1997


TS
gurusejarah
Reformasi Penyelenggaraan Ibadah haji Masa Orde Baru Tahun 1965-1997
Spoiler for Ibadah Haji Sebelum Orde Baru:
Ibadah haji merupakan salah satu dari rukun islam yang menjadi agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Di Indonesia ibadah haji sudah dilaksanakan jauh sebelum adanya Republik Indonesia yang dapat ditelusuri jejaknya sejak abad ke-16 pada masa kejayaan kesultana-kesultanan islam di Nusantara. Sepanjang pelaksanaan ibadah haji sejak masa penjajahan, Orde lama, Orde Baru, sampai masa Reformasi pada saat ini senantiasa mengalami perkembangan dalam upaya menyediakan kenyamanan serta kemudahan dalam pelaksanaan Ibadah Haji bagi rakyat Indonesia. Hal-hal yang mengalami perkembangan antara lain kuota, sarana transportasi, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jamaah. Dalam perkembangan ini juga dapat dilihat dari peran pemerintah untuk mengontrol dan melakukan pengawasan penyelenggaraan Ibadah Haji. Pengelolaan mandiri Ibadah haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dimulai pada masa Orde Lama masa kepemimpinan Ir. Sukarno. Dimulai pada tahun 1949 pemerintah menyelenggarakan perjalanan Ibadah Haji dengan jumlah jamaah sebanyak 9.892 orang yang didampingi oleh 27 orang panitia haji dengan 14 orang tim kesehatan. Pemerintah Indonesia belum mampu menyelenggarakan perjalanan Ibadah haji secara mandiri oleh karena itu muncul biro perjalanan haji swasta berbentuk yayasan bernama yayasan Perjalanan Haji Indonesia (PHI) yang didirikan pada tahun 1950 yang diketuai oleh haji sudjak dengan diikuti penyediaan perusahaan pengangkutan laut bernama Musi.
Spoiler for Pengumuman penyelenggaraan ibadah haji oleh PT Arafat:
Keberadaan PHI sebagai penyelenggara haji swasta tidak bertahan lama ketika dikeluarkannya PP No. 3 tahun 1960 yang isinya PHI tidak lagi bekerja sama dengan pemerintah melalui kementrian agama, disusul dibubarkannya Musi pada tahun 1962. Untuk menggantikannya, pemerintah mendirikan perusahaan baru bernama PT. Arafat pada tahun 1964. Namun keberadaan PT. Arafat kurang diterima oleh para jamaah karena masalah kurangnya kepuasan yang dirasakan oleh jamaah pada saat pelaksanaannya serta banyak kerugian yang dirasakan oleh para jamaah. PT. Arafat juga mengalami kerugian dan memiliki banyak hutang akibat kurang siapnya mengatur pelaksanaan ibadah haji dengan kuota yang terus berkembang seriap tahun yang berimbas pada rendahnya kualitas pelayanannya. Mengatasi permasalahan tersebut pemerintah kembali kebijakan yang tertuang dalam Kepres No.22 Tahun 1969 serta Inpres No. 6 tahun 1969 yang isinya mengambil alih penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah yang berlaku sampai sekarang.
Spoiler for Penyelenggaraan Ibadah Haji Menggunakan Kapal Laut :
Pemberlakuan kepres dan inpres ini juga menandai mulai berkuasanya masa pemerintahaan Orde Baru. Dengan ciri pada masa kepemimpinan Orde Baru yaitu tatanan masyarakat yang berpusat pada Pancasila dan UUD 1945. Pada masa Orde Baru dilaksanakan reformasi pembenahan sistim ibadah haji yang dimulai dari perubahan Departemen Ibadah Haji menjadi direktorat jendral Ibadah haji yang mengatur ibadah haji pada tingkat pusat dan penyelenggaraan pada tingkat daerah menjadi kewenangan Bupati atau Walikota serta kepala daerah terkait. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama mentri urusan haji dan mentri dalam negeri no. 1 dan no.16 tahun 1965. Pada masa ini, juga diberlakukan sistim pemberangkatan haji menggunakan sistim haji mandiri berdikari (berdiri diatas kaki sendiri yang artinya orang naik haji dibebankan devisa secara mandiri yang harus dibayarkan secara individu yang berarti pemerintah tidak memberikan subsidi ataupun talangan yang mengakibatkan tingginya harga yang harus dikeluarkan oleh jamaah ibadah haji. Hal ini terjadi karena tingginya minat masyarakat terhadap kegiatan ibadah haji namun tidak diikuti peningkatan kuota jamaah haji sehingga masyarakat yang mampu membayar lebih yaitu yang berangkat. Pada tahun 1966 kuota ibadah haji hanya 400 jamaah, jumlah yang sangat sangat sedikit di bandingkan dengan peminatnya. Sistim haji berdikari hanya bisa dinikmati oleh orang yang mampu membayar devisa sendiri yang digunakan untuk akomodasi di tanah suci serta tiket pulang-pergi. Pemerintah orde baru juga mulai mengalihkan penyelenggaraan ibadah haji menggunakan akomodasi udara yang menandai perubahan moda transportasi menuju tanah suci sampai sekarang walaupun masih juga ada jamaah yang menggunakan transportasi laut.
Spoiler for Maskapai Garuda Menjadi Akomodasi Jamaah Haji Embarkasi Halim Perdana Kusuma:
Pemerintah pada masa itu memusatkan pemberangkatan ibadah haji melalui satu pintu saja yaitu melalui Jakarta. Untuk jalur udara menggunakan embarkasi Halim Perdanakusuma dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia sedangkan untuk jalur laut menggunakan embarkasi Tanjung Priok. Momentum penyelenggaraan ibadah haji yang diorganisir oleh pemerintah ini mengembangkan perhatian pemerintah untuk melakukan penyelenggaran haji yang efektif serta efisien dengan pemerintah sebagai biro penyelenggara hajinya yang mengatur akomodasi, transportasi, kesehatan serta keselamatan jamaah dalam bentuk rombongan kolektif dibawah pemerintah republik Indonesia. pemerintah menyediakan biro yang dikelola oleh dirjen ibadah haji melalui dua jalur transportasi yaitu jalur laut dan jalur udara yang baru diterapkan saat Orde Baru.
Spoiler for Presiden Suharto Bersama Ibu Tien Berangkat Menunaikan Ibadah Haji:
Melalui keputusan dirjen urusan haji nomor 105 tahun 1966 urusan haji berada dibawah pengelolaan dirjen urusan haji yang meliputi sistim menejerial haji, bentuk organisasi penyelenggaraan ibadah haji serta penentuan besaran tarif ibadah haji. Pada masa itu tariff ibadah haji terbagi dalam tiga kategori yaitu haji kapal laut sebesar Rp. 27.000 , haji berdikari sebesar Rp. 67.500, dan haji pesawat udara sebesar Rp. 110.000. pemerintah bertanggung jawabv penuh dalam pengelolaan ibadah haji sejak penentuan biaya, menejemen keberangkatan sampai kepulangan, serta hubungan kedua negara. Dengan adanya kebijakan tersebut rakyat mengapresiasi langkah pemerintah yang serius dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah. Pada tahun 1970 semua perjalanan haji ditetapkan menggunakan pesawat terbang yang diangkut oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia karena alasan efisiensi dan keselamatan melalui Kepres tahun 1970 disertai dengan penentuan tarif sebesar Rp. 380.000 dan berdikari sebesar Rp. 336.000.
Spoiler for Alur Pengajuan Ibadah haji ONH Plus:
Setelah sekian lama penyelenggaraan ibadah haji di monopoli, pemerintah kembali membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui program ibadah haji ONH (ongkos naik haji) Plus serta penyelenggaraan umroh. ONH Plus lahir akibat adanya jamaah haji dengan dana lebih yang menginginkan pelayaan lebih. ONH Plus termasuk dalam penyelenggaraan haji khusus yang otoritasnya tetap dibawah pemerintah dalam penentuan penunjukan perusahaan penyelenggara, kuota, dan harga paket ONH Plus yang masih berlaku sampai hari ini. ONH Plus adalah salah satu trobosan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru untuk mengakomodir kepentingan jamaah dengan dana berlebih dan model ibadah haji ONH Plus ini menjadi pionir penyelenggaraan ibadah haji khusus di dunia. Pihak swasta sendiri menyebut kegiatan ini sebagai subsistem yang tetap menginduk terhadap peraturan pemerintah. Untuk memberikan paying hokum penyelenggaraan ibadah haji ONH Plus dirumuskan kebijakan yang tertuang dalam UU No.17 tahun 1999 yang membagi pelaksanaan ibadah haji menjadi dua pertama haji regular yang diselenggarakan oleh pemerintah dan kedua biro travel haji dan umtoh yang menyediakan penyelenggaraan haji khusus.
Spoiler for Ibadah Haji Masa Sekarang:
Banyak keputusan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalampenyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan prinsipprinsip manajemen modern. Lepas dari kenyataan bahwa orde baru melakukan sentralisasi kebijakan dan monopoli dalam antara lain transportasi haji, beberapa usaha perbaikan dalam penyelenggaraan haji telah dilakukan. Berbagai terobosan yang dilaksanakan pada masa Orde Baru berusaha meningkatkan kenyamanan pelaksanaan ibadah haji yang didukung dengan kehandalan menejemen serta kemajuan moda transportasi serta perwujudan ibadah haji ‘premium’ dalam ONH Plus yang merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam penyelenggaraan haji yang nyaman serta efisien untuk tujuan menghasilkan haji yang mabrur. Sampai saat ini terus dirumuskan kebijakan dan pembaharuan dalam aspek perencanaan, operasional, dan manajerial sumberdaya manusia dan perkembangan teknologi informasi yang juga menjadikan Indonesia menjadi operator penyelenggara ibadah haji terbesar di dunia yang menjadi percontohan negara lainnya.
JAS MERAH
SUMBER:
Hasan Yusuf , Birokrasi Haji: Penyelenggaraan Ibadah Haji Pemerintahan Orde Baru 1966-1998 ( Yogyakarta: Samudra Biru, 2017).
Zubaedi, ANALISIS PROBLEMATIKA MANAJEMEN PELAKSANAAN HAJI INDONESIA (Restrukturisasi Model Pengelolaan Haji Menuju Manajemen Haji yang Modern) Fakultas Tarbiyah dan Tadris IAIN Bengkulu Jl. Raden Fatah Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Diubah oleh gurusejarah 27-06-2020 23:23






0n1BaKu dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan