dogaAvatar border
TS
doga
Penyesuaian Kode KBLI 2017 untuk Perusahaan

Salam Juragan, kali ini saya mau bahas mengenai penyesuaian kode kbli 2017 untuk perusahaan. hal ini menurut saya sangat penting karena berkaitan dengan OSS dimana seluruh sistem persyaratan suatu perusahaan sekarang berada di bawah BKPM dengan sistem OSSnya.

nah disini saya kan mencoba mengupasnya ya juragan....mohon izin juragan sekalian

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN RI Cq. LEMBAGA OSS mengeluarkan pengumuman bersama yang  memuat :
Satu
Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia, Pemerintah memberlakukan Online Single Submission (OSS) yaitu Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik.
Dua
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian antara lain perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan KBLI yang digunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS.
Tiga
Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat diprosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.
Empat
Sebagai informasi KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang digunakan untuk menklasifikasikan aktifitas/kegiatan ekonomi Indonesia dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Lima
Untuk mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dilakukan melalui perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana perubahan maksud dan tujuan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri (Menteri Hukum dan HAM).
Enam
Bahwa apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Perseroan Terbatas tersebut tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana diwajibkan pada huruf (e), maka NIB Perseroan Terbatas tersebut dibekukan.
Dalam pengumuman ini dijelaskan bahwa  seluruh badan hukum  harus melakukan penyesuaian  dengan KBLI yang digunakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS. sehingga bagi badan hukum yang kblinya telah mendapatkan  pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyesuaikan dengan kbli 2017.
Saat ini terdapat perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat diprosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.
Untuk mengatasi hal tersebut maka Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1(satu) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas
Namun apabila dalam jangka waktu yang ditentukan, Perseroan Terbatas tersebut tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana diwajibkan pada huruf (e), maka NIB Perseroan Terbatas tersebut dibekukan.
Sumber : https://www.oss.go.id/oss/

jadi juragan sekalian berdasarkan surat pengumuman tersebut sepertinya penyesuaian kode kbli 2017 perlu dilakukan sesegera mungkin bagi perusahaan yang berdiri sebelum peraturan ini berlaku. boleh dikatakan bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2017 karena pasti kode kbli yang digunakan belum sesuai dengan kode kbli 2017.

nanti jika telah disesuaikan dengan kode kbli 2017 maka perusahaan tersebut akan mendapat NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini berlaku sebagai angka pengenal impor juga lho gan, jadi otomatis bisa melakukan export import dengan kepemilikan NIB.

Kode kbli 2017 terdiri dari 5 digit angka gan. Bidang usaha yang akan dijalankan dapat di konsultasikan dengan notaris (kunjungi www.legalisasi.com) yang akan membuat akta pendirian PT atau badan usaha lainnya. Pastikan bidang usaha yang telah dipilih merupakan 5 digit kode kbli yang ada dalam http://spkonline.bps.go.id/spkonline dalam pilihan klasifikasi kbli 2017.

Baik sekian dulu penjelasan dari saya ya gan, jika ada yang ingin ditanyakan boleh tulis di komeng ya gan, kita sharing-sharing cantik...makasih ya gan. saya doakan semoga agan sukses terus ya ,berlimpah rezeki dan selalu sehat ya juragan.

terima kasih 




Diubah oleh doga 26-06-2020 07:53
0
194
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan