- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR Berjanji Mengusut Inisiator RUU HIP


TS
db84x3
DPR Berjanji Mengusut Inisiator RUU HIP
Jakarta: Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) meminta DPR mengusut inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Permintaan tersebut disanggupi oleh DPR.
"Kami akan menelusuri (inisiator RUU HIP)," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Politikus Partai Golkar itu menyebut pengusutan dilakukan melalui berbagai metode. Di antaranya memeriksa notulen, rekaman dan dokumen lain yang berkaitan dengan penyusunan draf RUU HIP.
"Bagaimana proses pembuatan dari naskah akademis menjadi RUU (HIP) sampai muncul pasal 7 dan pasal 5 ayat 1," kata dia.
Dia mengatakan inisiator akan ditindak sesuai tata tertib (tatib) yang berlaku. Namun, dia tidak memerinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada inisiator.
"Nanti kita lihat mekanisme yang ada. Kalau mekanisme tatib UU kan ada sanksi hukumnya," ujar dia.
Sementara itu, perwakilan ANAK yang juga dan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak menyambut baik komitmen pimpinan DPR tersebut. Menurutnya, inisiator harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Proses oknum pengusul dan pembawa (pengusul) itu (RUU HIP)," kata Yusuf.
Yusuf menyampaikan pengusutan tersebut merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan oleh ANAK kepada pimpinan DPR. Aliansi yang merupakan gabungan organisasi masyarakat (ormas) Islam itu juga meminta DPR menghentikan proses pembahasan RUU HIP.
"Intinya kami menginginkan menghentikan pembahasan RUU ini (HIP), bukan hanya sekedar menunda (pembahasan)," ujar dia. (JMS)
https://www.medcom.id/nasional/polit...siator-ruu-hip
mulai ngeles protokol

Maksud ane waktu awal2 kok galak begitu diprotes masa mengkeret


Emang ada kata PDIP diberitanya
"Kami akan menelusuri (inisiator RUU HIP)," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Politikus Partai Golkar itu menyebut pengusutan dilakukan melalui berbagai metode. Di antaranya memeriksa notulen, rekaman dan dokumen lain yang berkaitan dengan penyusunan draf RUU HIP.
"Bagaimana proses pembuatan dari naskah akademis menjadi RUU (HIP) sampai muncul pasal 7 dan pasal 5 ayat 1," kata dia.
Dia mengatakan inisiator akan ditindak sesuai tata tertib (tatib) yang berlaku. Namun, dia tidak memerinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada inisiator.
"Nanti kita lihat mekanisme yang ada. Kalau mekanisme tatib UU kan ada sanksi hukumnya," ujar dia.
Sementara itu, perwakilan ANAK yang juga dan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak menyambut baik komitmen pimpinan DPR tersebut. Menurutnya, inisiator harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Proses oknum pengusul dan pembawa (pengusul) itu (RUU HIP)," kata Yusuf.
Yusuf menyampaikan pengusutan tersebut merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan oleh ANAK kepada pimpinan DPR. Aliansi yang merupakan gabungan organisasi masyarakat (ormas) Islam itu juga meminta DPR menghentikan proses pembahasan RUU HIP.
"Intinya kami menginginkan menghentikan pembahasan RUU ini (HIP), bukan hanya sekedar menunda (pembahasan)," ujar dia. (JMS)
https://www.medcom.id/nasional/polit...siator-ruu-hip
mulai ngeles protokol

Quote:
Maksud ane waktu awal2 kok galak begitu diprotes masa mengkeret

Quote:

Emang ada kata PDIP diberitanya

Diubah oleh db84x3 25-06-2020 20:10





nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan