- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siap-Siap! Insentif Diskon Pajak PBB Dimulai 1 Juli 2020


TS
.noiss.
Siap-Siap! Insentif Diskon Pajak PBB Dimulai 1 Juli 2020

Selasa, 23 Juni 2020
Pemerintah Kabupaten Bogor berencana memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan Bappenda saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat memberikan diskon PBB sebesar 10%.
“Sekarang kami lagi menyusun draf Perbup diskon 10% untuk PBB-P2, baru akan kita berlakukan 1 Juli - 31 Agustus 2020,” katanya dikutip Selasa (23/6/2020).
Arif berharap insentif tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Bappenda mencatat piutang PBB-P2 sejak awal 2020 sudah mencapai Rp1,2 triliun.
Untuk itu, pemberian insentif diskon PBB-P2 juga bertujuan untuk memecahkan persoalan piutang PBB-P2 di Kabupaten Bogor. Adapun, Pemkab juga diketahui telah memberikan insentif untuk PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi.
Dilansir dari Jabarnews, Pemkab Bogor juga sebelumnya sudah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PBB-P2 terutang hingga 2015. Adapun fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020.
Pemutihan pajak PBB-P2 juga menjadi salah satu upaya Pemkab untuk meringankan beban warga di tengah pandemi Covid-19, sekaligus mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dalam Perbup tersebut diatur bahwa penghapusan sanksi administrasi baru diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB-P2 apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 pada tahun pajak berkenaan.
https://news.ddtc.co.id/siap-siap-in...uli-2020-21765
Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Berlaku Hingga Oktober 2020
Pemkot Salatiga, Jawa Tengah memberikan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan dan diskon tunggakan pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk membantu wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga Adhi Isnanto mengatakan Pemkot Salatiga saat ini sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak. Dia berharap wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya.
"SPPT PBB sudah kami edarkan pekan ini kepada wajib pajak melalui kecamatan dan kelurahan yang diteruskan kepada RT RW," katanya, Rabu (10/6/2020).
Keringanan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) No. 973/387/2020 yang ditandatangani Walikota Salatiga Yuliyanto. Nanti, denda keterlambatan pembayaran PBB akan langsung dihapus.
Sementara untuk diskon, wajib pajak yang membayar PBB pada Juli akan mendapat diskon 50%. Bila dibayar Agustus, wajib pajak mendapat diskon 30%. Lalu, pembayaran PBB pada September mendapat diskon 20%, dan Oktober 10%.
"Sedangkan untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan November dan Desember tidak mendapatkan diskon," ujar Adhi dilansir dari Krjogja.
Adhi berharap keringanan ini bisa mendorong wajib pajak agar lebih semangat memenuhi kewajibannya membayar PBB tahun ini. Jatuh tempo pembayaran PBB Kota Salatiga adalah 15 Desember 2020.
https://news.ddtc.co.id/pengumuman-a...ber-2020-21446
Lumayan gan ada diskon tadi abis bayar pajak PBB .. Dari 811 ribu jadi bayar 730 ribu..
Tumben ini sepanjang abad baru tahun ini diskon...

Diubah oleh .noiss. 25-06-2020 11:54





erwaleste dan 2 lainnya memberi reputasi
3
947
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan