- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Respon Tuntutan, Camat Komodo Undang Pemilik Pub & Karaoke di Labuan Bajo Hari Ini


TS
chemical.sapto
Respon Tuntutan, Camat Komodo Undang Pemilik Pub & Karaoke di Labuan Bajo Hari Ini
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), merespon tuntutan para pemilik pub dan karaoke yang meminta usaha mereka untuk dibuka pasca penerapan new normal, Selasa (23/6/2020).
Tindak lanjut yang dilakukan adalah mengundang para pemilik pub dan karaoke di Labuan Bajo untuk berdialog.
"Iya, besok pada Rabu (24/6/2020) akan dilakukan pertemuan," kata Camat Komodo, Imran saat ditemui diLabuan Bajo.
Dijelaskannya, pertemuan tersebut akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Komodo dan dihadiri para pemilik pub dan karaoke.
Sebelumnya, pihak kecamatan telah mengeluarkan surat undangan rapat kepada sejumlah pemilik tempat hiburan dan panti pijat di Labuan Bajo. Surat bernomor: Trantib.300/783/VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020.
Undangan itu dimaksudkan, untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah Kecamatan terkait perihal Pemberitahuan Penutupan Aktivitas Tempat Usaha.
Dalam surat tersebut, akan dilaksanakan rapat bersama pada Senin (22/6/2020) di Aula Kantor Camat Komodo, namun dilakukan penundaan karena pihak kecamatan memiliki undangan terkait Kunjungan Kerja Gubernur NTT Se-daratan Flores.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah memberlakukan new normal di daerah itu sejak 15 Juni 2020.
Namun demikian, sejumlah Pub danKaraoke di Labuan Bajo masih tidak diberikan izin untuk membuka tempat usaha oleh pemerintah.
Hal ini sangat disayangkan sejumlah pemilik usaha pub dan karaoke, sebab merasa tidak ada kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap para pemilik usaha jasa tersebut.
Sedangkan, sejumlah tempat usaha jasa lainnya telah diberikan izin untuk kembali beroperasi.
Demikian disampaikan para pemilik pub dan karaoke di Labuan Bajo, pemilik Santigi Pub and Karaoke, Frans Mena; pemilik Cleopatra Pub andKaraoke, Wisnu Wicaksono dan Konsultan Cleopatra Pub and Karaoke, Agustina saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis (18/6/2020).
Konsultan Cleopatra Pub and Karaoke, Agustina mengaku, pasca merebaknya wabah virus Corona (Covid-19), usaha jasa pub dan karaoke menaati imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk tidak membuka tempat usaha, demi mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Penutupan ini pun dilakukan seturut keinginan pemerintah sejak 23 Maret 2020 lalu hingga saat ini.
Angin segar beroperasinya usaha pub dan karaoke dirasakan pasca penerapan new normal, namun hal tersebut tidak berlaku bagi usaha pub dan karaoke.
Para pemilik harus pasrah dan tidak ada pilihan, keinginan untuk kembali membuka usaha, kata Agustina, dilakukan dengan menghubungi pihak Pemerintah Kecamatan Komodo dan mendatangi Polres Mabar hingga bertemu Bagian Kesejahteraan Pemkab Mabar.
Akan tetapi, usaha Agustina berhadapan dengan tembok tebal, ia pun tidak mendapatkan jawaban pasti, kapan dibukanya usaha jasa yang mempekerjakan ratusan pekerja diLabuan Bajo itu.
Diakuinya, Pemerintah Kecamatan Komodo telah mengeluarkan surat resmi pada 12 Juni 2020 lalu agar usaha pub, karaoke dan panti pijat ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan sambil menanti pemberitahuan lebih lanjut.
Hal ini dinilai Agustina sangat merugikan dirinya serta sejumlah rekannya, karena usaha yang tidak berjalan, tentu akan berakibat pada semakin panjangnya penderitaan pemilik usaha karena merugi dan tanggung jawab atas para pekerja yang saat ini dirumahkan.
Di lain sisi, pihaknya merasa tidak adil karena tempat usaha jasa lainnya diizinkan beroperasi, namun untuk usaha pub dan karaoke tidak diizinkan dengan alasan yang tidak disampaikan secara komprehensif oleh pemerintah.
"Kami minta solusi, tidak dibiarkan seperti ini karena kami pun terdampak Covid-19," keluhnya.
Menurutnya, jika penerapan new normal yang mengedepankan protokol kesehatan, maka pihaknya akan berpegang teguh dan menjalankan protokol kesehatan itu, demi beroperasinya usaha yang dimiliki.
"Kami harap kami juga diperhatikan, kami butuh kepastian. Kenapa new normal di mana-mana tidak ada pengecualian, kenapa dengan kami. Kami pun siap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Selain itu, Agustina memandang perlu persoalan yang dihadapi para pemilik pub dan karaoke harus dibicarakan dan dibahas, sebelum disahkannya peraturan bupati terkait penerapan new normal.
Sehingga, peraturan bupati yang tengah digodok pemerintah daerah dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan para pemilik pub dan karaoke serta para pekerja di dalamnya.
Dikesempatan yang sama, pemilik Santigi Pub and Karaoke, Frans Mena menyayangkan tindakan pemerintah yang tidak pernah mengundang para pemilik pub dan karaoke untuk berdiskusi dan mengambil keputusan.
Menurutnya, para pemilik pub dan karaoke harus diundang sebagai wujud partisipasi dan melahirkan kebijakan yang tepat dan saling menguntungkan.
"Yang kami sesalkan, kami tidak diundang, langsung mengambil keputusan itu," paparnya.
Diakuinya, pasca penutupan tempat usaha, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, banyak para pekerja yang saat ini dirumahkan dan ia pun turut menanggung kebutuhan sehari-hari para pekerjanya, karena rasa kemanusiaan dan tanggung jawab yang tinggi.
Di lain sisi, pengeluaran pun harus dilakukan untuk operasional dan pemeliharaan tempat usahanya.
"Saya sudah gadai 4 BPKB motor dan sejumlah emas saya untuk menafkahi pekerja saya, tidak ada bantuan dari pemerintah. Kami minta diperhatikan," ungkapnya.
Pihaknya bersedia untuk menerapkan protokol kesehatan jika diizinkan untuk membuka tempat usaha dan siap dikontrol serta diawasi oleh pemerintah.
Harapan dibukanya pub dan karaoke juga disampaikan pemilik Cleopatra Pub and Karaoke, Wisnu Wicaksono.
Pihaknya pun mengalami kerugian hingga ratusan juta. Dan saat ini bertanggung jawab atas lebih dari 30 pekerjanya yang dirumahkan.
Para pekerja, lanjut Wisnu, merupakan warga luar Labuan Bajo dan saat pandemi Covid-19 ini, tidak dapat kembali ke daerah asalnya karena penerbangan yang sebelumnya ditutup hingga tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja.
"Kami tetap tanggung jawab sebagai perusahaan, tapi sangat berharap usaha kami dapat dibuka kembali," ujarnya.
Pihaknya menyambut baik penerapan new normal di Kabupaten Mabar, namun sangat menyayangkan tempat usaha miliknya yang juga menopang ekonomi daerah melalui pajak dan pembukaan lapangan kerja bagi warga lainnya.
"New normal ini kan tujuan untuk bangkitkan ekonomi, yang kami mau tidak ada pengecualian," katanya.
"Kalau protokol kesehatan kami akan patuhi, kalau bersentuhan langsung, semua tempat lain kan juga punya potensi interaksi," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Komodo, Imran ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020) mengakui, pihaknya tidak melakukan pertemuan dengan para pemilik pub dan karaoke di wilayahnya.
Sehingga, ia berjanji akan melakukan pertemuan dengan para pemilik pub dan karaoke pada pekan depan.
Diakuinya, selama pandemi Covid-19 hingga penerapan new normal, pihaknya memiliki banyak kesibukan.
"Paling minggu depan, saya akan undang mereka, bisa memberikan informasi sehingga mereka bisa paham. Ada rencana minggu kemarin, saya tunggu-tunggu (perwakilan pub dan karaoke) tapi tidak muncul," katanya.
Terkait penutupan pub dan karaoke serta panti pijat di wilayah pemerintahannya, lanjut Imran, dilakukan agar mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal tersebut didasarkan pada sangat rentannya interaksi antara pekerja dan tamu yang hadir di tempat tersebut.
"Terkait pub dan karoke pengunjung tidak menjamin untuk tidak bersentuhan langsung, apa lagi kalau sudah di dalam ruangan yang jelas mic saling gantian terlebih jika sudah minum alkohol akan tidak terkontrol, hingga terjadi kontak fisik sehingga psycal distancingnya tidak menjamin," katanya.
Diakuinya, sejumlah tempat usaha di daerah tersebut telah dibuka, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Keputusan ini pun lahir setelah pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni 2020 lalu bersama semua stakeholder saat membahas penerapan new normal di kabupaten itu.
Lebih lanjut, pada 20 Juni 2020 nanti, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan new normal di Kecamatan Komodo.
https://kupang.tribunnews.com/2020/0...i-ini?page=all
Bahkan Sampai jual aset
Tindak lanjut yang dilakukan adalah mengundang para pemilik pub dan karaoke di Labuan Bajo untuk berdialog.
"Iya, besok pada Rabu (24/6/2020) akan dilakukan pertemuan," kata Camat Komodo, Imran saat ditemui diLabuan Bajo.
Dijelaskannya, pertemuan tersebut akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Komodo dan dihadiri para pemilik pub dan karaoke.
Sebelumnya, pihak kecamatan telah mengeluarkan surat undangan rapat kepada sejumlah pemilik tempat hiburan dan panti pijat di Labuan Bajo. Surat bernomor: Trantib.300/783/VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020.
Undangan itu dimaksudkan, untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah Kecamatan terkait perihal Pemberitahuan Penutupan Aktivitas Tempat Usaha.
Dalam surat tersebut, akan dilaksanakan rapat bersama pada Senin (22/6/2020) di Aula Kantor Camat Komodo, namun dilakukan penundaan karena pihak kecamatan memiliki undangan terkait Kunjungan Kerja Gubernur NTT Se-daratan Flores.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah memberlakukan new normal di daerah itu sejak 15 Juni 2020.
Namun demikian, sejumlah Pub danKaraoke di Labuan Bajo masih tidak diberikan izin untuk membuka tempat usaha oleh pemerintah.
Hal ini sangat disayangkan sejumlah pemilik usaha pub dan karaoke, sebab merasa tidak ada kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap para pemilik usaha jasa tersebut.
Sedangkan, sejumlah tempat usaha jasa lainnya telah diberikan izin untuk kembali beroperasi.
Demikian disampaikan para pemilik pub dan karaoke di Labuan Bajo, pemilik Santigi Pub and Karaoke, Frans Mena; pemilik Cleopatra Pub andKaraoke, Wisnu Wicaksono dan Konsultan Cleopatra Pub and Karaoke, Agustina saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis (18/6/2020).
Konsultan Cleopatra Pub and Karaoke, Agustina mengaku, pasca merebaknya wabah virus Corona (Covid-19), usaha jasa pub dan karaoke menaati imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk tidak membuka tempat usaha, demi mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Penutupan ini pun dilakukan seturut keinginan pemerintah sejak 23 Maret 2020 lalu hingga saat ini.
Angin segar beroperasinya usaha pub dan karaoke dirasakan pasca penerapan new normal, namun hal tersebut tidak berlaku bagi usaha pub dan karaoke.
Para pemilik harus pasrah dan tidak ada pilihan, keinginan untuk kembali membuka usaha, kata Agustina, dilakukan dengan menghubungi pihak Pemerintah Kecamatan Komodo dan mendatangi Polres Mabar hingga bertemu Bagian Kesejahteraan Pemkab Mabar.
Akan tetapi, usaha Agustina berhadapan dengan tembok tebal, ia pun tidak mendapatkan jawaban pasti, kapan dibukanya usaha jasa yang mempekerjakan ratusan pekerja diLabuan Bajo itu.
Diakuinya, Pemerintah Kecamatan Komodo telah mengeluarkan surat resmi pada 12 Juni 2020 lalu agar usaha pub, karaoke dan panti pijat ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan sambil menanti pemberitahuan lebih lanjut.
Hal ini dinilai Agustina sangat merugikan dirinya serta sejumlah rekannya, karena usaha yang tidak berjalan, tentu akan berakibat pada semakin panjangnya penderitaan pemilik usaha karena merugi dan tanggung jawab atas para pekerja yang saat ini dirumahkan.
Di lain sisi, pihaknya merasa tidak adil karena tempat usaha jasa lainnya diizinkan beroperasi, namun untuk usaha pub dan karaoke tidak diizinkan dengan alasan yang tidak disampaikan secara komprehensif oleh pemerintah.
"Kami minta solusi, tidak dibiarkan seperti ini karena kami pun terdampak Covid-19," keluhnya.
Menurutnya, jika penerapan new normal yang mengedepankan protokol kesehatan, maka pihaknya akan berpegang teguh dan menjalankan protokol kesehatan itu, demi beroperasinya usaha yang dimiliki.
"Kami harap kami juga diperhatikan, kami butuh kepastian. Kenapa new normal di mana-mana tidak ada pengecualian, kenapa dengan kami. Kami pun siap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Selain itu, Agustina memandang perlu persoalan yang dihadapi para pemilik pub dan karaoke harus dibicarakan dan dibahas, sebelum disahkannya peraturan bupati terkait penerapan new normal.
Sehingga, peraturan bupati yang tengah digodok pemerintah daerah dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan para pemilik pub dan karaoke serta para pekerja di dalamnya.
Dikesempatan yang sama, pemilik Santigi Pub and Karaoke, Frans Mena menyayangkan tindakan pemerintah yang tidak pernah mengundang para pemilik pub dan karaoke untuk berdiskusi dan mengambil keputusan.
Menurutnya, para pemilik pub dan karaoke harus diundang sebagai wujud partisipasi dan melahirkan kebijakan yang tepat dan saling menguntungkan.
"Yang kami sesalkan, kami tidak diundang, langsung mengambil keputusan itu," paparnya.
Diakuinya, pasca penutupan tempat usaha, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, banyak para pekerja yang saat ini dirumahkan dan ia pun turut menanggung kebutuhan sehari-hari para pekerjanya, karena rasa kemanusiaan dan tanggung jawab yang tinggi.
Di lain sisi, pengeluaran pun harus dilakukan untuk operasional dan pemeliharaan tempat usahanya.
"Saya sudah gadai 4 BPKB motor dan sejumlah emas saya untuk menafkahi pekerja saya, tidak ada bantuan dari pemerintah. Kami minta diperhatikan," ungkapnya.
Pihaknya bersedia untuk menerapkan protokol kesehatan jika diizinkan untuk membuka tempat usaha dan siap dikontrol serta diawasi oleh pemerintah.
Harapan dibukanya pub dan karaoke juga disampaikan pemilik Cleopatra Pub and Karaoke, Wisnu Wicaksono.
Pihaknya pun mengalami kerugian hingga ratusan juta. Dan saat ini bertanggung jawab atas lebih dari 30 pekerjanya yang dirumahkan.
Para pekerja, lanjut Wisnu, merupakan warga luar Labuan Bajo dan saat pandemi Covid-19 ini, tidak dapat kembali ke daerah asalnya karena penerbangan yang sebelumnya ditutup hingga tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja.
"Kami tetap tanggung jawab sebagai perusahaan, tapi sangat berharap usaha kami dapat dibuka kembali," ujarnya.
Pihaknya menyambut baik penerapan new normal di Kabupaten Mabar, namun sangat menyayangkan tempat usaha miliknya yang juga menopang ekonomi daerah melalui pajak dan pembukaan lapangan kerja bagi warga lainnya.
"New normal ini kan tujuan untuk bangkitkan ekonomi, yang kami mau tidak ada pengecualian," katanya.
"Kalau protokol kesehatan kami akan patuhi, kalau bersentuhan langsung, semua tempat lain kan juga punya potensi interaksi," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Komodo, Imran ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020) mengakui, pihaknya tidak melakukan pertemuan dengan para pemilik pub dan karaoke di wilayahnya.
Sehingga, ia berjanji akan melakukan pertemuan dengan para pemilik pub dan karaoke pada pekan depan.
Diakuinya, selama pandemi Covid-19 hingga penerapan new normal, pihaknya memiliki banyak kesibukan.
"Paling minggu depan, saya akan undang mereka, bisa memberikan informasi sehingga mereka bisa paham. Ada rencana minggu kemarin, saya tunggu-tunggu (perwakilan pub dan karaoke) tapi tidak muncul," katanya.
Terkait penutupan pub dan karaoke serta panti pijat di wilayah pemerintahannya, lanjut Imran, dilakukan agar mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal tersebut didasarkan pada sangat rentannya interaksi antara pekerja dan tamu yang hadir di tempat tersebut.
"Terkait pub dan karoke pengunjung tidak menjamin untuk tidak bersentuhan langsung, apa lagi kalau sudah di dalam ruangan yang jelas mic saling gantian terlebih jika sudah minum alkohol akan tidak terkontrol, hingga terjadi kontak fisik sehingga psycal distancingnya tidak menjamin," katanya.
Diakuinya, sejumlah tempat usaha di daerah tersebut telah dibuka, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Keputusan ini pun lahir setelah pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni 2020 lalu bersama semua stakeholder saat membahas penerapan new normal di kabupaten itu.
Lebih lanjut, pada 20 Juni 2020 nanti, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan new normal di Kecamatan Komodo.
https://kupang.tribunnews.com/2020/0...i-ini?page=all
Bahkan Sampai jual aset


tien212700 memberi reputasi
1
599
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan