sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Tak Pakai Masker, Warga Tasikmalaya Dihukum Menyapu Jalan dan Fasum


TASIKMALAYA - Akibat tidak mematuhi peraturan pada masa penarapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dijatuhi sanksi kerja sosial.

Para pelanggar wajib membersihkan sampah yang berserakan di jalan dan menyapu fasilitas umum di pusat Kota Tasikmalaya. Sebelum menjatuhkan sanksi, petugas telah berkali-kali memberikan imbauan namun karena tak diindahkan. (BACA JUGA:Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional)

Pantuan di lokasi, tampak sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di sejumlah tempat pusat Kota Tasikmalaya menyapu dan membersihkan sampai di jalan. (BACA JUGA:Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi)

Baca Juga:

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Tasikmalaya Kompol Shohet mengatakan, tindakan tersebut dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menekan pelanggaran PSBB. (BACA JUGA:Banyak Pelanggar PSBB, Ridwan Kamil Minta Dibuat Surat Tilang)

Shohet mengatakan, sejak dikeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 19 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB proporsional, terdapat aturan tentang sanksi terhadap para pelanggar PSBB, seperti tidak memakai masker.

"Dalam beberapa hari terakhir tim gugus tugas telah menerapkan sanksi administratif, sesuai Pasal 35 ayat 1 Perwalkot. Jenis sanksi mulai dari teguran, peringatan, pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara tempat usaha, termasuk kerja sosial," kata Shohet.

Berdasarkan pantauan di beberapa tempat, ujar Kabag Ops, baik pasar maupun pertokoan, secara umum para pengelola sudah paham dengan penerapan protokol kesehatan. Namun, masih juga dijumpai pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.

"Tim gugus tugas tidak bosan mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan. Sebelum memberikan sanksi, petugas telah berkali-kali memberikan imbauan. Namun karena tak diindahkan, terpaksa sanksi diberikan kepada pelanggar," tandas Kabag Ops.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/78...sum-1592895971

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tiga Posisi di Polres Majalengka Berganti Personel

- Ibu di Grobogan Ketakutan Saat Dijemput Tim COVID-19

- 26 Sopir Angkutan Umum di Lombok Timur Jalani Rapid Test

0
231
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan