tubagusdavidAvatar border
TS
tubagusdavid
Joko Hartono Merasa Tak Bisa Bisa Diadili Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Joko Hartono, salah satu terdakwa dalam pusaran kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, membacakan eksepsi. Diwakili Kresna Hutauruk, tim kuasa hukumnya, Hartono meyakini bahwa jaksa tidak berwenang mengadilinya sebagai tindak pidana korupsi.

"Karena ini perkara a quo bukan merupakan tindak pidana korupsi," baca Kresna dalam eksepsi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6).

Eksepsi juga melihat bahwa penanganan perkara Asuransi Jiwasraya syarat penyimpangan. Eksepsi menegaskan, ada pelanggaran hukum yang dialami Hartono sejak penyelidikan perkara dimulai.

Eksepsi menjelaskan, penyidikan perkara didasarkan pada Hasil Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada PT. Asuransi Jiwasraya. Kendati, diyakini Hartono, berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku, Kejaksaan Agung tidak diberi kewenangan untuk melakukan Penyelidikan di ranah tersebut.

"Telah terjadi salah kaprah sejak awal penanganan perkara ini.Bila dikaitkan dengan prinsip fruit of poisonous tree tindakan Kejaksaan tidak sah karena sejak semula diawali oleh perbuatan yang melawan hukum," yakin eksepsi Hartono.

Selain itu, Eksepsi juga menyinggung surat dakwaan Penuntut Umum yang dinyatakan tidak cermat dalam mengurai adanya perbuatan Hartono dalam memperkaya atau menguntungkan diri sendiri.

"Karena tidak ada uraian perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri atau memperoleh keuntungan maka kepada Terdakwa tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber eksepsi.

Memperkuat hal tersebut, eksepsi menuliskan bahwa surat dakwaan, tidak ada penyebutan satupun harta benda terdakwa yang disita sebagaimana berkas perkara a quo yang diterima Terdakwa dari keuntungan kasus jiwasraya.

"Harta benda terdakwa disita tidak ada keterkaitan dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Penyitaan atau perampasan terhadap harta benda Terdakwa dan keluarganya adalah tidak sah dan tidak berdasar," tegas eksepsi.

Mengakhiri eksepsi, bahwa surat dakwaan jaksa harus dibatalkan.Khususnya karena tidak menguraikan perbuatan atau peran terdakwa terkait pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Demikian surat dakwaan tidak jelas dalam menguraikan peran terdakwa dalam mengatur dan mengendalikan 13 (tiga belas) manajer investasi (MI), bagaimana, kapan, dengan cara apa, dan atas kesepakatan apa tidak jelas diuraikan. Semuanya hanya berdasarkan asumsi," tandas eksepsi Hartono.


Spoiler for Sumber:


chisaaAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan chisaa memberi reputasi
2
1.2K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan