- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Airlangga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sudah Disetujui DPR


TS
jaka.sembvng
Airlangga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sudah Disetujui DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 20 Maret 2020. Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih berfokus menuntaskan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. Meski masih dibahas, Airlangga menyebut pada pokoknya DPR sudah menyetujui RUU itu.
"Secara harafiah dan maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni 2020.
Hanya saja, ujar dia, ada beberapa klaster yang masih dikaji lebih dalam seperti soal ketenagakerjaan. Adapun draf aturan sapu jagat ini terdiri dari sebelas klaster, yakni penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketengakerjaan, kemudahan perlindungan UMKM dan koperasi.
Kemudian kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.
Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan birokrasi, meningkatkan investasi dalam negeri, dan menciptakan lapangan kerja. Jika RUU itu disahkan, dia yakin Indonesia menjadi negara terdepan se-ASEAN.
Ketua Umum Golkar ini mengklaim hal itu juga disampaikan World Bank, World Economic Forum, dan lainnya. "Mereka selalu sebut UU Cipta Kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN."
Pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini masih berlanjut di DPR kendati mendapat penolakan dari pelbagai pihak. Pemerintah dan DPR hanya sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan lantaran mendapat penolakan keras dari kelompok buruh.
Dari sembilan partai yang ada di DPR, Fraksi Demokrat
hengkang dari keanggotaan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja sejak April lalu. Adapun delapan fraksi lainnya masih terlibat dalam panitia kerja dan mengikuti pembahasan.
sumber: https://nasional.tempo.co/read/13553...r/full&view=ok
ooaaaku percoyo




User telah dihapus dan nomorelies memberi reputasi
2
816
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan