- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Perbolehkan Pelanggan Cicil Bayar Listrik Bebani Keuangan PLN


TS
sindonews.com
Perbolehkan Pelanggan Cicil Bayar Listrik Bebani Keuangan PLN

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluarkan kebijakan perlindungan lonjakan tagihan listrik bagi pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak di atas 20% pada Juni 2020. Skema ini diambil untuk menyikapi banyaknya keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik.
(Baca Juga: Dirut PLN Kembali Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik dan Subsidi Silang)
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menerangkan, skema perlindungan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami kenaikan di atas 20%. Lebih lanjut Ia mengakui, kebijakan tersebut harus diambil meskipun mempengaruhi keuangan PLN.
Baca Juga:
- Tips Memiliki Rumah Sebelum Usia 30
- Gojek Jadi Bagian Stasiun Terpadu Wujudkan Transportasi Umum Terintegrasi
- IHSG Terkoreksi Sedikit di Sesi Siang, Rupiah Mixed
"Secara keuangan, skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah," ujarnya saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Sambung dia menambahkan, langkah ini diambil supaya pelanggan yang menghadapi masa-masa sulit karena Pandemi Covid-19 tidak menanggung beban tambahan secara langsung. Di mana akibat lonjakan pemakaian listrik tersebut karena peningkatan pemakaian, meskipun secara keuangan skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah.
"Terhadap keluhan yang disampaikan pelanggan, PLN mengucapkan terima kasih sehingga keluhan tersebut menjadi perhatian bersama," tandasnya.
(Baca Juga: PLN Pastikan Perhitungan Tagihan Listrik Sesuai Standar Internasional)
Sebelumnya, PT PLN (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik ketika masyarakat mengeluhkan melonjaknya tagihan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun, kenaikan tagihan karena adanya peningkatan beban pemakain listrik selama PSBB, dan bukan disebabkan oleh adanya subsidi silang.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang tarif listrik," katanya.
Sebagai informasi, pada tagihan rekening bulan Juni ketika PSBB mulai dilonggarkan, PLN telah menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/725...pln-1592377617
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-





agusn6778 dan nona212 memberi reputasi
2
397
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan