- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MAKI Sebut Ronny Bugis Jadi JC Setelah Mengaku Dosa kepada Pendeta, Layak Bebas


TS
jaka.sembvng
MAKI Sebut Ronny Bugis Jadi JC Setelah Mengaku Dosa kepada Pendeta, Layak Bebas

Ronny Bugis, terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan hasil temuan fakta-fakta persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurut dia, MAKI telah menelusuri beberapa pihak yang mengetahui proses penanganan perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan, yang diduga dilakukan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Atas peristiwa tersebut, semestinya beban hukuman hanya diberikan kepada Rahmat Kadir jika dinyatakan bersalah."
"Dan hakim dapat memutus penjara di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Penelusuran ini dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola di negara-negara maju seperti Amerika Serikat.
"Tujuan penelusuran ini dilakukan untuk menjadi Amicus Curiae (sahabat keadilan), dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan," tuturnya.
Dia menjelaskan, peran Ronny Bugis sekadar diajak mengantar jamu kepada keluarga Rahmat Kadir.
Sehingga, perannya hanya sebagai pengantar tanpa tahu tujuan dan sama sekali tidak mengetahui perencanaan termasuk akibatnya.
Dia menilai Ronny Bugis faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan.
Karena, dia telah melakukan pengakuan dosa kepada pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir, meskipun tidak tahu rencana, tujuan, dan akibat dari ajakan Rahmat Kadir.
"Setelah menerima pengakuan dosa, pendetanya tersebut meneruskan kepada Kapolri, sehingga Kapolri memerintahkan penyidikan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir," bebernya.
Berdasarkan hal-hal itu, menurut Boyamin, semestinya Ronny Bugis dibebaskan dari dakwaan, karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman.
Karena, semata-mata hanya diajak Rahmat Kadir tanpa tahu tujuan dan tanpa tahu perencanaan serta tidak tahu akibatnya.
"Ronny Bugis justru berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan," ujarnya
Sementara, dia mengungkap, Rahmat Kadir sebagai pelaku utama dan sudah seharusnya divonis hukuman maksimal.
Apabila mengacu hal yang memberatkan, Rahmat Kadir selaku penegak hukum seharusnya melindungi warga negara termasuk Novel Baswedan.
"Rahmat Kadir telah memperdaya dengan cara berbohong kepada Ronny Bugis untuk mengantar jamu kepada famili Rahmat Kadir."
"Sehingga Ronny Bugis bersedia mengantar tanpa mengetahui rencana, tujuan, dan akibatnya," ulasnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.
Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."
"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.
Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.
Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.
Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.
"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."
"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.
Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.
Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.
"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.
Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.
Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.
Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.
Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).
Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.
Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.
Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.
Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan.
Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.
"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."
"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."
"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa. (*)
sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/16/maki-sebut-ronny-bugis-jadi-justice-collaborator-setelah-mengaku-dosa-kepada-pendeta-layak-bebas?page=all.
enak bener ya tinggal diampuni





nomorelies dan nona212 memberi reputasi
2
954
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan