Kaskus

News

jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Menag Rilis Kebijakan Keringanan UKT untuk Mahasiswa Kampus Keagamaan

Menag Rilis Kebijakan Keringanan UKT untuk Mahasiswa Kampus Keagamaan
Menteri Agama (Menag) di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama memberikan keringanan uang kuliah tunggal ( UKT) pada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terdampak Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 12 Juni 2020. Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, KMA tersebut terbit merespons dampak pandemi Covid-19 terhadap mahasiswa PTKN, khususnya dampak ekonomi.

"KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).

 Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN. Ketiganya yaitu pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa mampu menunjukkan bukti atau keterangan yang sah bahwa status orangtua atau wali mereka terdampak Covid-19.

Status yang dimaksud misalnya, orangtua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan. "Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring)," ucap Kamariddin.

Melalui KMA ini Menteri Agama memberikan mandat kepada Rektor atau Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor atau Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

"Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," ujar Kamaruddin. Baca juga: Pemerintah Diminta Perintahkan Perguruan Tinggi Kurangi atau Bebaskan UKT Adapun kebijakan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tahun akademik 2020-2021. Kemenag akan terus mengevaluasi dan memantau jalannya kebijakan ini. Kemenag berharap, diberlakukannya kebijakan keringanan UKT dapat menekan angka putus kuliah akibat kesulitan ekonomi di masa pandemi. “Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” kata Kamaruddin.

sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/19581901/menag-rilis-kebijakan-keringanan-ukt-untuk-mahasiswa-kampus-keagamaan?page=all.

menteri satu agama apa menteri semua agama nih?? emoticon-Traveller
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
-1
647
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan