- Beranda
- Komunitas
- Hobby
- Health
Bolehkah Rahim Wanita "untuk Dipinjamkan"? Yuk, Berkenalan dengan Surogasi


TS
jonisantuy
Bolehkah Rahim Wanita "untuk Dipinjamkan"? Yuk, Berkenalan dengan Surogasi
Hai...para Agan-Agan dan Sista-Sista...pasti semuanya penasaran ya dan ingin tahu tentang surogasi. Teknologi reproduksi ini sudah familiar dan dilegalkan di beberapa negara. Yuk...kita kenalan dengan salah satu teknologi reproduksi ini.

Kata surrogate berasal dari Bahasa Latin sub-rogare (di bawah permintaan), secara etimologis berarti "seorang yang ditunjuk untuk melakukan sesuatu bagi orang lain" atau "pengganti bagi orang lain." Keibuan surogat adalah tindakan seorang wanita dengan suatu persetujuan sebelumnya untuk mengandung anak dari sepasang suami-istri atau bagi orang yang bukan pasangannya, dan setelah anak tersebut dilahirkan, ia wajib menyerahkan anak itu pada pihak lain tersebut.
Dalam dunia medis dikenal dua jenis surogasi yaitu:
a. Partial Surrogates/Surogasi Sebagian. Perempuan yang mengandung embrio yang ditransfer ke dalam rahimnya dan yang secara genetis ia adalah orang asing bagi embrio itu karena ia memperoleh embrio itu dari gamet-gamet "donor." Ia menjalani kehamilan itu dengan perjanjian akan menyerahkan bayi yang lahir kepada pihak yang memercayakan padanya atau membuat perjanjian sebelum kehamilan.
b. Full Surrogates/Surogasi Lengkap. Perempuan yang mengandung embrio dengan sel telurnya yang dibuahi melalui inseminasi dengan sperma lelaki yang bukan suaminya. Ia menjalani kehamilan itu dengan janji untuk menyerahkan anak yang lahir kepada pihak yang memercayakannya kepadanya atau membuat kesepakatan sebelum kehamilan.
Dalam dunia medis dikenal dua jenis surogasi yaitu:
a. Partial Surrogates/Surogasi Sebagian. Perempuan yang mengandung embrio yang ditransfer ke dalam rahimnya dan yang secara genetis ia adalah orang asing bagi embrio itu karena ia memperoleh embrio itu dari gamet-gamet "donor." Ia menjalani kehamilan itu dengan perjanjian akan menyerahkan bayi yang lahir kepada pihak yang memercayakan padanya atau membuat perjanjian sebelum kehamilan.
b. Full Surrogates/Surogasi Lengkap. Perempuan yang mengandung embrio dengan sel telurnya yang dibuahi melalui inseminasi dengan sperma lelaki yang bukan suaminya. Ia menjalani kehamilan itu dengan janji untuk menyerahkan anak yang lahir kepada pihak yang memercayakannya kepadanya atau membuat kesepakatan sebelum kehamilan.
Surogasi sebagian disebut juga dengan genetic-gestational, untuk menunjukkan bahwa bayi yang dikandung wanita itu memiliki relasi genetis dengannya. Sedangkan surogasi lengkap disebut juga dengan gestational(gestasi: hamil/mengandung), untuk menunjukkan bahwa si bayi tidak memiliki relasi genetis dengan wanita yang mengandungnya itu. Oleh karena itu, istilah kehamilan kontrak (contract pregnancy) juga bisa digunakan disini. Dalam bahasa yang lebih populer, keibuan surogat adalah praktik pinjam-meminjamkan rahim bagi orang lain yang membutuhkannya.
Apa sih Alasan Orang Melakukan Surogasi.....???

Ada beberapa alasan orang melakukan surogasi. Kita bisa membedakannya dari dua pihak, yaitu pihak pemohon dan pihak pelaksana.
Pihak pemohon adalah pihak yang meminjam rahim dan pihak pelaksana adalah pihak yang meminjamkan rahim. Alasan pihak pemohon biasanya berkisar di sekitar kesehatan pada rahim yang membuat seorang wanita tidak dapat hamil atau kehamilannya bisa membahayakan hidupnya, misalnya: rahim yang tak berfungsi baik atau cacat, rahim yang diambil karena penyakit (kanker), kegagalan kehamilan yang terulang terus dan sebagainya. Sedangkan dari pihak pelaksana, alasan menerima tawaran surogasi bisa karena alasan ekonomis atau perasaan iba terhadap pihak yang mempunyai anak.
a. Dekonstruksi Makna "Menjadi Orang Tua"
Problema yang Ditimbulkan dari Surogasi
a. Dekonstruksi Makna "Menjadi Orang Tua"

Dalam keibuan surogat terjadi perubahan makna dari orang tua normal menjadi beberapa jenis orang tua, yakni orang tua genetis, orang tua gestasi atau orang tua legal. Perselisihan legal kepemilikan anak dapat muncul di dalam perjalanan waktu. Ibu surogat yang pada awalnya setuju dengan kontrak yang dibuat dengan pihak peminta, setelah mengandung anak dan relasi ibu-anak terjalin selama kehamilan, akhirnya bisa memutuskan untuk tidak memberikan anaknya. Kelahiran anak yang biasanya disambut dengan sukacita keluarga, kini diganti dengan suasana negatif penuh dengan perselisihan dan saling tuntut dalam pengadilan.
b. Kekacauan Kepribadian Anak dan Kekacauan Asal Anak

Anak yang lahir dari surogasi mengalami kerancuan yaitu kerancuan pemahaman akan siapa orang tuanya dan ini akan menyebabkan perkembangan psikologis yang tidak sehat. Pengalaman nyata mengajarkan bahwa seorang anak yang menjadi dewasa tanpa mengetahui siapakah orangtua aslinya, terus mengalami kelekatan yang tak teratur pada wanita tua, keinginan tak terkendali untuk diakui keberadaanya dan kegelisahannya yang terus menghantui dirinya.
Dari anak yang dilahirkan melalui surogasi, kita dapat melihat betapa rancunya asal mulanya. Bayangkan saja dalam kasus surogasi yang ekstrem, asal mula anak tidak lagi dari ayah dan ibu, tetapi terbelah-belah dari ovum si A, rahim si B, ibu si C, dan sperma si X yang jika diambil dari bank sperma, bisa diketahui atau tidak diketahui asal-usulnya. Betapa rancu dan kacaunya! Adalah sama sekali tidak adil bagi si anak, karena berkehendak untuk memuaskan keinginan orang tua untuk memiliki anak, mereka malah melahirkan anak dalam keadaan kacau dan membingungkan.
c. Komoditas Tubuh Wanita

Surogasi juga rupanya mendegradasi tubuh wanita dan menurunkannya pada level komoditas. Dengan degradasi ini tubuh wanita yang seringkali sudah mendapat perlakuan yang tidak pantas, semakin rawan untuk dieksploitasi. Jika dalam kasus prostitusi seringkali himpitan dan paksaan sosial sehingga seorang wanita mengorbankan dan menjual tubuhnya; dalam surogasi, tekanan sosial tidak ada, yang ada hanyalah suatu permohonan yang dapat begitu saja ditolak tanpa menimbulkan dampak sosial apa-apa. Dalam prostitusi, persetujuan wanita acapkali dibuat dengan terpaksa, sedangkan dalam surogasi wanita dengan kebebasan penuh menyetujui meminjamkan rahimnya atau menjual tubuhnya. Dari sinilah istilah yang merendahkan martabat wanita yang agung itu muncul: women breeder (wanita-wanita pengembang biak).Tubuh manusia yang begitu agung dan mulianya, jatuh martabatnya menjadi sebuah produk dagang. Ketika kita merendahkan tubuh manusia maka kita pun merendahkan Sang Pencipta, yaitu Tuhan.
Catatan Akhir
Keibuan surogat sampai saat ini masih menjadi sebuah perdebatan. Walaupun demikian ada negara-negara yang sudah melegalkan, namun adapula negara yang menolak dengan keras. Masing-masing pihak/komunitas/negara pasti punya alasan dan pertimbangan mengapa mereka menerima atau menolak keibuan surogat. Keputusan yang matang harus berangkat dari pengetahuan yang lengkap dan menyeluruh. Di Indonesia, keibuan surogasi mungkin belum familiar, atau juga mungkin sudah familiar. Semoga keputusan untuk melakukan teknologi reproduksi ini didasarkan atas pertimbangan yang sungguh-sungguh matang.
Sumber :
Buku
Phang Benny , Rahim untuk Dipinjamkan, Kanisius, 2017.
Internet
Become a Surrogate - Our Surrogacy Program, https://www.growinggenerations.com/s...am-overview/
How to Become a Surrogate ?, https://www.circlesurrogacy.com/surrogates
What Is a Surrogate Mother?,
0
1.1K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan