- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
waduh-13-perusahaan-bisa-akses-data-penduduk-ini-respon-kemendagri


TS
candramata81
waduh-13-perusahaan-bisa-akses-data-penduduk-ini-respon-kemendagri
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP elektronik di Jakarta, Kamis 11 Juni 2020 dengan 13 perusahaan.
Hal ini banyak menuai polemik, lantaran Kemendagri dianggap memberikan data ke sejumlah perusahaan.
Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, menepis bahwa pihaknya memberikan data. Dia menegaskan, perusahaan tersebut mengakses data untuk memverifikasi saja.
"Bahwa dukcapil Kemendagri tidak memberikan data. Tetapi hanya berupa hak akses untuk verifikasi data," kata Zudan, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, Dukcapil memberikan hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," ungkap Zudan.
Dia menegaskan, ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara. Bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara.
"Namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara," tukasnya.
Sebelumnya, Kemendagri menjalin kerja sama dengan 13 lembaga berbagai bidang seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, Fintech P2P Lending, perusahaan payment electronic money, perusahaan jasa kesehatan, dan bantuan sosial.
Terkait hal ini, Menteri Tito Karnavian mengapresiasi acara ini sehingga jumlah lembaga yang memanfaatan data kependudukan Dukcapil berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP-el sudah mencapai 2.108 pengguna data kependudukan.
"Kemendagri sangat mendorong upaya pemanfaatan data untuk membantu semua pihak yang memiliki badan hukum agar dapat melaksanakan tugas organisasinya memberikan sumbangsih bagi negara dan bangsa khususnya di bidang perbankan termasuk bidang finance, bidang sosial seperti Dompet Dhuafa dan lainnya yang secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional," kata Tito.
Dia juga menekankan prinsip dasar yang harus dipegang teguh lantaran data kependudukan merupakan data yang sangat privacy.
"Pengguna data tidak sekadar compliance pada rules of law, tapi juga compliance pada hak privacy rakyat Indonesia. Sebab dalam sistem negara kita yang demokratis ini hak-hak asasi termasuk privacy kerahasiaan data kependudukan, itulah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Karena itu kerahasiaan data pribadi ini harus kita jaga," jelas Tito.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, dengan kerja sama atas nama Menteri Dalam Negeri ini Ditjen Dukcapil memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan.
"Karena itu Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," kata Zudan.
Berbagai lembaga sebelumnya sudah memiliki data asal yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil.
"Dicocokkan apakah nasabah lembaga tersebut alamatnya masih sama, pekerjaannya sama, jumlah keluarganya sama dan seterusnya," tukasnya.
Data kependudukan Dukcapil Kemendagri digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
"Oleh sebab itu kita semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan Indonesia," pungkasnya.


Hal ini banyak menuai polemik, lantaran Kemendagri dianggap memberikan data ke sejumlah perusahaan.
Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, menepis bahwa pihaknya memberikan data. Dia menegaskan, perusahaan tersebut mengakses data untuk memverifikasi saja.
"Bahwa dukcapil Kemendagri tidak memberikan data. Tetapi hanya berupa hak akses untuk verifikasi data," kata Zudan, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, Dukcapil memberikan hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," ungkap Zudan.
Dia menegaskan, ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara. Bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara.
"Namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara," tukasnya.
Sebelumnya, Kemendagri menjalin kerja sama dengan 13 lembaga berbagai bidang seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, Fintech P2P Lending, perusahaan payment electronic money, perusahaan jasa kesehatan, dan bantuan sosial.
Terkait hal ini, Menteri Tito Karnavian mengapresiasi acara ini sehingga jumlah lembaga yang memanfaatan data kependudukan Dukcapil berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP-el sudah mencapai 2.108 pengguna data kependudukan.
"Kemendagri sangat mendorong upaya pemanfaatan data untuk membantu semua pihak yang memiliki badan hukum agar dapat melaksanakan tugas organisasinya memberikan sumbangsih bagi negara dan bangsa khususnya di bidang perbankan termasuk bidang finance, bidang sosial seperti Dompet Dhuafa dan lainnya yang secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional," kata Tito.
Dia juga menekankan prinsip dasar yang harus dipegang teguh lantaran data kependudukan merupakan data yang sangat privacy.
"Pengguna data tidak sekadar compliance pada rules of law, tapi juga compliance pada hak privacy rakyat Indonesia. Sebab dalam sistem negara kita yang demokratis ini hak-hak asasi termasuk privacy kerahasiaan data kependudukan, itulah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Karena itu kerahasiaan data pribadi ini harus kita jaga," jelas Tito.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, dengan kerja sama atas nama Menteri Dalam Negeri ini Ditjen Dukcapil memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan.
"Karena itu Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," kata Zudan.
Berbagai lembaga sebelumnya sudah memiliki data asal yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil.
"Dicocokkan apakah nasabah lembaga tersebut alamatnya masih sama, pekerjaannya sama, jumlah keluarganya sama dan seterusnya," tukasnya.
Data kependudukan Dukcapil Kemendagri digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
"Oleh sebab itu kita semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan Indonesia," pungkasnya.



nona212 memberi reputasi
1
761
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan