anakmudaindiaAvatar border
TS
anakmudaindia
Sejalan Dengan MUI, Nasdem Tegas Menolak RUU HIP Tanpa TAP MPRS XXV/1966
Spoiler for Ketua Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Ali:


Desakan publik untuk menolak kelanjutan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila semakin menguat setelah MUI Pusat dan MUI Provinsi se Indonesia menyatakan sikap tegas menolak RUU HIP karena dianggap memuat kepentingan untuk membangkitkan kembali PKI dan menghapus TAP MPRS XXV/1966 tentang pembubaran PKI. Kekhawatiran ini sebenarnya cukup beralasan, karena RUU HIP sendiri masih terdapat minus lantaran tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 tentang pembubaran PKI sebagai konsideran.

Masalah itu sebenarnya sejak awal sudah diingatkan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad Ali yang mengatakan bahwa terdapat minus didalam RUU HIP, yakni tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran. Bahkan, Partai Nasdem sendiri secara tegas menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP jika minus tersebut tidak juga diperbaiki.

"Nasdem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS 25/1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali di Jakarta, pada Sabtu (13/6).

Ahmad Ali sebenarnya sangat menyayangkan jika pembahasan RUU HIP ini harus diwarnai dengan perdebatan tentang kebangkitan PKI yang sebenarnya sangat jauh dari tujuan disusunnya RUU HIP. Menurutnya, polemik mengenai kebangkitan PKI hanya menguras energi bangsa ini saja, karena sejatinya TAP MPRS XXV/1966 sudah bersifat final dan tidak bisa lagi dihapus oleh siapapun.

 "Alam kehidupan bangsa Indonesia hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya (Ode Lama dan Orde Baru). Bagaimana pun RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi niat dan tujuannya baik," kata Ali.

Meskipun begitu, Ahmad Ali menganggap wajar adanya polemik tersebut mengingat masih adanya minus didalam RUU HIP tersebut. Maka dari itulah, fraksi Partai Nasdem mengingatkan secara tegas agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan sebagai konsideran.

"Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang menolak. Tentu hal semacam ini biasa di alam demokrasi saat ini. Akan tetapi, akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam itu tidak mendapat perhatian dan pengakomodiran yang baik," pungkas Ali.

Diinformasikan juga, sebagian besar fraksi di DPR RI sepakat untuk memasukkan TAP MPRS XXV/1966 kedalam RUU HIP sebagai konsideran dan juga sepakat menghapus pasal-pasal kontroversial yang menimbulkan polemik, seperti pasal terkait Ekasila, Trisila dll. Diantaranya adalah Nasdem, PPP, PKS, dan PAN, secara informal seperti Golkar, Gerindra, PKB dan Demokrat juga menyatakan sepakat agar TAP MPRS XXV/1966 kedalam RUU HIP.

Belakangan, PDIP juga berbalik arah dari sebelumnya mengusulkan TAP MPRS XXV/1966 dihapus didalam RUU HIP, menjadi setuju untuk dimasukkan. Jadi bisa disimpulkan sebenarnya RUU HIP sudah tidak perlu didebatkan lagi karena sudah hampir dipastikan MPRS XXV/1966 akan tetap dimasukkan kedalam RUU HIP mengingat jumlah dukungan yang besar atas usulan tersebut.
Diubah oleh anakmudaindia 15-06-2020 07:07
nkridamaiAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan nkridamai memberi reputasi
2
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan