Mediaini.comAvatar border
TS
Mediaini.com
Pentingnya Hak Merek dari Kasus Geprek Bensu yang Viral


Baru - baru ini kita dikejutkan oleh berita viral terkait kalahnya Geprek Bensu milik Ruben Onsu di persidangan oleh I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono. Kalau dilihat sekilas, keduanya tentunya terkait lukisan dan logo yang sama persis. Walau bertahan selama dua tahun, akhirnya usaha Ruben Onsu dalam persidangan yang bahkan sebelumnya pihak dari Geprek Bensu sendiri sudah sempat menggugat duluan. Walau Geprek Bensu sendiri dimilik atas nama artis terkenal Ruben Onsu, ini tidak menjamin legalitasnya sebagai pemilik merek yang sah, apalagi jika ada kemiripan dengan merek lain yang ini sebenarnya sudah merusak originalitas dan kreatifitas dalam berbisnis itu sendiri.

Jika kita lihat sebelum kasus ini, justru banyak pihak yang berasumsi bahwa Geprek Bensu lah yang paling original, sedangkan yang lain yang tentunya mirip adalah pihak yang pengekor, bahkan sempat wanti - wanti lewat youtube. Namun di akhir ternyata PT Ayam Geprek (I Am Geprek Bensu) Bensu lah yang menang, dan mengejutkan sosial media akhir - akhir ini. Jika dilihat dari kronologisnya, ini mengingatkan akan kisah Ray Kroc dengan McDonald bersaudara namun bedanya di sini Ray Kroc yang menang. Kronologisnya sendiri berawal dari adik Ruben yaitu Jordi yang menjadi Manager Operasional I Am Geprek Bensu di bulan April 2017 lalu mengajak sang kakak, Ruben Onsu untuk bekerja sama sebagai duta promosi dan sang pemilik I Am Geprek Bensu pun setuju. Di tahun yang sama, Ruben Onsu pun minta satu karyawannya dipekerjakan di bagian dapur. Di bulan Agustus, Ruben menarik kembali karyawannya yang bekerja di dapur dan mendirikan Geprek Bensu yang terkenal sampai saat ini. Ya dan setelah pendirian itu lah ia mencoba menggugat mereka yang memakai nama atau merek yang sama seperti Bensu Bengkel Susu Jessy Handalim namun gugatan itu ditolak oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat pada 7 Februari 2019. Dan kini ia harus menghadapi kekalahan lainnya melawan pemilik asli merek yang pernah diklaim olehnya yaitu I Am Geprek Bensu.

Kisah seperti ini, bukanlah hal baru. Ray Kroc sendiri sang pengembang McDonalds juga sedikit mirip kisahnya walau tidak mirip - mirip banget, setelah menjadi sales mixer yang dalam waktu lama, ia melihat potensi hebat di balik resto McD. Ia pun mencoba bekerja sama dengan pemilik McDonalds dan bekerja di sana bahkan mencoba memfranchisekan McD. Namun tentu bukan hanya itu saja intriknya, ketika Ray Kroc bekerja di McD ia terkejut akan bagusnya sistem kerja dapur yang ada di McD dan mungkin dengan begitu ia juga mengetahui resep sukses makanan di sana, jadi ketika orang yang ingin bekerja sama dengan franchise dengan McD akan dilihat juga kualitas makananny bahkan juga pemilihan tempat usaha yang strategis, bahkan tak heran jika Ray Kroc juga dijuluki sebagai pengusaha properti. Setelah McD berkembang ternyata sang pemilik asli berseteru dengan Ray Kroc hingga dengan lihai bisa mengambil alih McD itu sendiri.


Ya, begitulah ceritanya, kembali ke masalah hak merek dagang, seharusnya kita sebagai pebisnis perlu memperhatikan betul akan hak merek ini dan tidak bisa seenaknya meniru apalagi menduplikat lalu mendaftarkannya. Merek sendiri artinya tanda atau visual yang ditampilkan, baik dalam bentuk logo ataupun nama, huruf, angka, warna ataupun suara dalam sebuah usaha dalam bentuk dua atau tiga dimensi ataupun kombinasi. Hak Merek Dagang hanya diakui negara apabila sudah terdaftar dalam Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DKJI). Ini berarti jika ada usaha yang mempunyai kesamaan dalam hal visual terutama di mereknya maka siap - siap untuk digugat oleh pihak tertentu yang merasa dirugikan dan nantinya ini akan berimbas pada lenyapnya hak pakai. Dengan dilarangnya hak pakai, maka setiap usaha akan mendapatkan pengeluaran yang besar terutama karena harus merubah atau merombak merek dagangnya dan membayar biaya perkara seperti yang tercantum pada Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan legalitas bisa ditolak apabila mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar secara sah. Tak cukup sampai di situ, merek yang bertentangan dengan perundang - undangan, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum juga berpotensi ditolak.

Bagi perusahaan yang memilik kepemilikan merek secara sah atau diakui negara tentunya berhak menggugat siapa pun yang mempunya merek yang mirip dengan perusahaan mereka. Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi setiap perusahaan untuk tidak asal membuat logo, nama dan sejenisnya untuk dijadikan sebuah merek. Jika suatu saat terjadi dan digugat, dan akhirnya kalah, maka mau tidak mau harus rebranding ulang dengan logo baru dan membayar perkara yang tentunya menjadi beban dan pengorbanan besar buat perusahaan terkait. DJKI sendiri memberikan perlindungan hukum kepada merek yang terdaftar selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan dan izin merek harus diperpanjang kembali agar tak kehilangan HTI atau Hak Kekayaan Intelektual yang di dalamnya terdapat hak merek.

Baca info menarik lainnya hanya di https://mediaini.com/
Sumber: https://mediaini.com/memahami-pentin...su-yang-viral/
Diubah oleh Mediaini.com 16-06-2020 04:12
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
1.2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan