Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Syarat Utama Pembukaan Aktivitas, Penyebaran Covid-19 Harus Terkendali
Syarat Utama Pembukaan Aktivitas, Penyebaran Covid-19 Harus Terkendali

JAKARTA - Pembukaan aktivitas masyarakat dan ekonomi seharusnya bukan hanya berdasarkan angka reproduksi efektif atau effective reproduction number (Rt). Dari enam syarat yang dikeluarkan World Health Organization (WHO), yang paling utama adalah penyebaran Covid-19 sudah terkendali.

Pakar epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, terkendalinya Covid-19 tidak hanya bisa dilihat dari RT-nya, tapi dari jumlah kasus baru. Jadi, jumlah kasus baru Covid-19 benar-benar menurun dan stabil dalam seminggu.

"Saya enggak bicara setiap hari. Menurun setiap minggu dan stabil. Sekarang, puncak Jakarta itu 700 (kasus per minggu), turun ke 500 kasus. Pada awal Juni dikemukakan RT-nya 0,99 dan per minggu 400-an kasus baru. Menurut saya enggak aman," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga:

Situasi aman untuk membuka aktivitas itu jika kasus Covid-19 per minggu sebesar 20 persen dari puncaknya. Untuk Jakarta idealnya 100-250 kasus per minggu. Adapun enam syarat WHO itu adalah penyebaran pagebluk Covid-19 sudah terkendali selama 14 hari; sistem kesehatan mampu mendeteksi, melakukan tes, mengisolasi, menangani kasus, dan menelusuri kontak antarkasus; meminimalkan risiko penyebaran di tempat rawan; lokasi seperti sekolah, kantor, dan tempat-tempat lain yang esensial telah menerapkan langkah preventif. (Baca juga: Mal Beroperasi Besok, DKI Pastikan Terapkan Protokol Kesehatan).

Dua syarat terakhir, yakni kasus impor bisa ditangani dan masyarakat sudah mendapatkan pengetahuan dan diberdayakan untuk menjalani kehidupan di masa kenormalan baru. Pemerintah sejak awal Juni mewacanakan masa kenormalan baru, tapi aktivitas masyarakat semakin hari semakin menggeliat. (Baca juga: Suasana TMP Kalibata Jelang Pemakaman Jenderal Pramono Edhie).

Tri Yunis mengatakan, provinsi-provinsi yang menjadi episentrum Covid-19, seperti Jakarta, sebaiknya jangan terlalu dini melaksanakan kenormalan baru. Masalahnya, pusat keramaian, seperti mal akan dibuka 15 Juni 2020. "RT 0,99 tidak berarti kasus barunya aman," ucap dosen Universitas Indonesia (UI) itu.

Pemerintah, menurutnya, perlu memerhatikan dan menangani secara serius penyebaran di Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta. Di Kalsel, Tri Yunis, ada peningkatan kasus Covid-19 di rumah sakit dan masyarakat. (Baca juga: Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Pramono Edhie Wibowo).

Pemerintah Provinsi Sulsel pun harus melakukan sosialisasi dan tindak tegas untuk mencegah pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terulang kembali. "Sulsel melakukan sesuatu (langkah tepat)," pungkasnya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ali-1592114772

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Syarat Utama Pembukaan Aktivitas, Penyebaran Covid-19 Harus Terkendali Jenderal Andika Perkasa Pimpin Pemakaman Pramono Edhie Wibowo

- Syarat Utama Pembukaan Aktivitas, Penyebaran Covid-19 Harus Terkendali Sebelum Wafat, Jenderal Pramono Edhie Sempat 'Pamit' ke AHY dan Kopassus

- Syarat Utama Pembukaan Aktivitas, Penyebaran Covid-19 Harus Terkendali Olahraga dengan 3 Kepala Staf TNI, Jokowi Sampaikan Hal Ini

nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
135
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan