- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Apakah Itu Kejahatan Kerah Putih?


TS
Koying01
Apakah Itu Kejahatan Kerah Putih?

sumber
Selama ini kita cenderung menilai bahwa Masyarakat miskin yang berasal dari kelas menengah bawah saja yang dianggap sebagai pelaku kejahatan atau kriminal.
Sering kali Kejahatan hanya ditampilkan sebagai sebuah dampak yang diperoleh dari adanya kemiskinan dan kesengsaraan sehingga akhirnya kejahatan hanya mengacu pada “street crime”, padahal Pada kenyataanya kejahatan tidak hanya berhubungan dengan kemiskinan, latar belakang pendidikan yang rendah dan masalah struktur sosial lainnya.
Akan tetapi ada satu bentuk kejahatan yang justru berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi, kelas pendidikan tinggi dan kelas struktural yang tinggi.
Adalah white collar crime atau lazim kita sebut sebagai Kejahatan Kerah Putih, merupakan suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki posisi dan wewenang cukup tinggi pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta, sehingga dapat mempengaruhi suatu kebijakan tertentu, pengambilan keputusan tertentu dan pada akhirnya akan mempengaruhi jalannya sistem suatu pemerintahan ataupun perusahaan utk tujuan kepentinngan pribadi atau kelompok tertentu.
Pencucian uang, pembobolan bank, rekayasa laporan keuangan, rekayasa laporan pertanggung jawaban anggaran, penggelapan pajak, transaksi elektronik fiktif, korupsi anggaran publik, manipulasi data, pengrusakan lingkungan berdalih pembangunan dan lain lain adalah bentuk bentuk kejahatan kerah putih.
Dalam era modern seperti saat ini, dengan tingkat persaingan yang sangat tinggi telah banyak mendorong manusia2 modern utk berbuat curang demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Disetiap institusi pemerintah maupun swata kita sangat sulit menemukan orang2 bersih yang tdk tersentuh oleh yang namanya kejahatan kerah putih, padahal dampak terburuk dari kejahatan ini akan menyebabkan lemahnya kondisi perusahaan jk itu terjadi di sektor swasta, sedangkan jk dalam suatu tatanan negara atau pemerintahan maka akan menghancurnya sistem hukum dalam suatu pemerintahan, karena Kejahatan kerah putih mampu menciptakan jalur hukum yang berliku liku dimana kerap kali yang didapati hanya jalan buntu tanpa penyelesaian. Menelusuri kejahatan ini seperti tak ubahnya menelusuri suatu labirin yang panjang dan rumit.
Secara umum Kejahatan kerah putih bisa dikelompokan menjadi3 (tiga) kelompok, yaitu sebagai berikut:
1.Korupsi (corruption)
Merupakan skema kejahatan kerah putih, dimana seorang karyawan atau individu dalam organisasi secara tidak benar menggunakan pengaruhnya di dalam transaksi bisnis dengan cara yang menyimpang dari apa yang seharusnya ia kerjakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat.
2.Penyalahgunaan kekayaan (asset misappropriation)
Merupakan skema kejahatan kerah putih, dimana karyawan atau individu dalam organisasi melakukan pencurian atau secara sengaja melakukan penyelewengan atas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh suatu organisasi.
3.Kecurangan Laporan keuangan (financial statement fraud)
Merupakan skema kejahatan kerah putih, dimana seorang karyawan yang memiliki wewenang secara sengaja menimbulkan adanya salah saji atau menghilangkan informasi yang material di dalam laporan keuangan yang dihasilkan oleh organisasi.
Untuk dapat mengenali atau memahami kejahatan kerah putih, terlebuh dahulu harus dapat mengenali tanda-tanda terjadinya kejahatan kerah putih (fraud).Memahami tanda tanda terjadinya kejahatan kerah putih sangat penting untuk dapat mendeteksi adanya kejahatan kerah putih. Tanda tanda tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk merancang metode dan proses pendeteksian kejahatan kerah putih.
Ada Banyak hal yang bisa mengindikasikan adanya tanda tanda terjadinya korupsi, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Benturan Kepentingan
Merupakan pelanggaran atas prinsip bahwa seseorang atau karyawan bertindak sesuai dengan kepentingan organisasi. Tanda-tanda terjadinya benturan kepentingan, yaitu:
·Jumlah atau volume transaksi yang bernilai besar dilakukan secara terus menerus kepad vendor tertentu
·Lemahnya pemisahan tugas dalam penetapan kontrak serta dalam otorisasi.
2.Penyuapan (Bribery)
Merupakan korupsi yang berupa tindakan pemberian uang atau hadiah lain secara tersitrat yang dapat menyebabkan perubahan perilaku penerima suap. Tanda-tanda oknum penerima suap seperti, sikap pemboros maupun serakah . Sedangkan untuk pemberi suap biasanya pemenang tender yang sangat sukses meskipun kualitas buruk namun harga yang ditawarkan mahal.
Fenomena White Collar Crime memang sangat meresahkan, tetapi kita tetap harus yakin dan tidak boleh apatis terhadap kondisi seperti sekarang ini, karena ada hal lain yang menjadi penyeimbang dari penjahat penjahat semacam ini. Meraka adalah para mistikus2 korporasi dan pemerintahan.
Mereka sangat menjunjung etika dan menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual. Mereka menghadirkan bukan hanya kemampuan, melainkan juga hati dan jiwa mereka dalam bekerja dan mengemban jabatan.
Baca lebih lanjut:


nona212 memberi reputasi
1
1.3K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan