Catat 38 Kasus dalam 5 Bulan, YLBHI Minta Hapus Pasal Penodaan Agama
TS
pasti2periode
Catat 38 Kasus dalam 5 Bulan, YLBHI Minta Hapus Pasal Penodaan Agama
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) mencatat 38 kasus penodaan agama yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2020. Ketua YLBHI Asfinawati mengungkapkan, terdapat tiga peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk menjerat dalam seluruh kasus penodaan agama tersebut. "Pasal yang digunakan adalah Pasal 156a KUHP, Pasal 59 (3) UU Ormas, dan Pasal 28 (2) Jo 45a (2) UU ITE," ujar Asfinawati dalam diskusi daring, Selasa (9/6/2020). Adapun sebaran 38 kasus penodaan itu terjadi di 16 provinsi, meliputi Sulawesi Selatan 6 kasus, Jawa Timur 5 kasus, Maluku Utara 5 kasus, Jawa Barat 4 kasus, dan Sumatera Utara 4 kasus.
Kemudian Kalimantan Selatan 2 kasus, Kepulauan Riau 2 kasus, DKI Jakarta 2 kasus, Bali 1 kasus, Gorontalo 1 kasus dan Jambi 1 kasus. Selanjutnya, NTB 1 kasus, Papua 1 kasus, Riau 1 kasus, Sulawesi Utara 1 kasus dan Sumatera Selatan 1 kasus. Asfinawati mengungkapkan, dari 38 kasus tersebut, ada kasus yang melibatkan massa. "Bahkan ada sebuah kasus, masyarakat menangkap dan kemudian dibawa ke kantor kepolisian dan kepolisian memang cukup dilematis," kata Asfinawati.
Selain itu, dari total temuan kasus penodaan agama tersebut, terdapat 11 kasus yang belum ditetapkan. Asfinawati juga menyebut terdapat kasus dengan tersangka anak di bawah 18 tahun yang cukup banyak, yaitu menyeret lima tersangka dalam dua kasus.
Tiga dari lima tersangka tersebut bahkan masih berusia 14, 15, dan 16 tahun. Kemudian terdapat enam kasus dengan pelaku yang masih muda dengan kriteria sudah melewati usia 18 tahun, namun masih di bawah 21 tahun.
"Dari enam kasus di atas melibatkan 8 orang tersangka, dua berusia 18 tahun, dua orang berusia 19 tahun, dua orang berusia 20 tahun, dan dua orang berusia 21 tahun," katanya. "Dari 38 kasus, 27 kasus terkait penggunaan media sosial," ucap Asfinawati. Asfinawati menambahkan, seluruh kasus tersebut dianggap sebagai penodaan agama oleh publik, aparat penegak hukum, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Mulai dari penafsiran agama, dituduh menghina agama, hingga mengaku agama tertentu. "Termasuk menggunakan logo kepala anjing untuk nasi bungkus dan membubarkan shalat Jumat dalam rangka protokol kesehatan Covid-19," kata Asfinawati.
Hapus Pasal Penodaan Agama
Selain itu, Asfinawati meminta dihapusnya sejumlah pasal mengenai penodaan agama karena tidak memenuhi asas legalitas. Asfinawati mengatakan, pasal mengenai penodaan agama tersebut terdapat di KUHP, Undang-Undang Ormas, serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Agar tidak multitafsir dan menjadi pasal yang mengkriminalilasikan kebebasan berpendapat, beragama, berkeyakinan, dan hak berekspresi lainnya," ujar Asfinawati. Menurut dia, selama ini terjadi perluasan penggunaan pasal untuk perbuatan yang dianggap telah melakukan penodaan agama. Terlebih, dalam penggunaan pasal tersebut juga diperparah dengan tidak adanya definisi yang jelas. Sehingga hal itu menyebabkan penegak hukum cenderung dipengaruhi oleh desakan massa atau publik, terutama untuk kasus yang digambarkan sudah "viral".
Untuk itu, menurut Asfinawati, gangguaan ketertiban umum masih menjadi alasan untuk menangkap atau memproses kasusnya. "Penegakan hukum cenderung dipengaruhi oleh tekanan publik dalam hal ini ada kesamaan pernyatan dari kepolisian yang sudah viral," ucap dia. "Kalau UU ITE pasti akan ada kata jimatnya, kasus ini sudah viral sehingga harus ditindaklanjuti," kata Asfinawati. Asfinawati juga menambahkan, selama ini kasus penodaan agama dianggap sama dengan penistaan agama. "Dalam beberapa kasus kata penistaan agama lebih populer dari penodaan agama," kata dia.
ngarep apa?
memang pasal ini tujuannya sangat jelas untuk membungkam semua minoritas di indonesia
walau mereka dengan sangat luar biasa tanpa kemaluan sedikitpun mengatakan sudah sangat toleransi
bahkan indonesia menjadi surga minoritas
Spoiler for surga minoritas:
giliran ada yang teriak menyatakan faktanya
eh lgsg di cap fitnah dan segala hal negatif lainnya
karena tidak bantu menutupi aib mereka
negara demokrasi
tapi demokrasi khusus MAYORITAS
lucunya orang yang paling di lindungi malah sangat berharap menggulingkan ideologi negara dan mencap negara tempat dia lahir, menimba ilmu, cari kerja, nikah dan berkeluarga sebagai negara thogut dengan khila solusinya
apa?
yang menginginkan menggantikan khila hanya muslim radikal minoritas?
bukan muslim moderat mayoritas?
mayoritas bukannya lebih banyak?
saat ada yg hancurin warung, kok pada ikut nonton?
bukannya mayor? lebih banyak?
jadi bisa mencegah sambil menyatakan, agama tidak seperti itu?
mayoritas bukannya lebih banyak?
saat ada yg bakar tempat ibadah, kok pada ikut nonton? bukannya mayor? lebih banyak?
jadi bisa mencegah sambil menyatakan, agama tidak seperti itu?
mayoritas bukannya lebih banyak?
saat ada yg demo tolak pembangunan tempat ibadah, kok pada ikut nonton? bukannya mayor? lebih banyak?
jadi bisa mencegah sambil menyatakan, agama tidak seperti itu?
jago kritik anies banyak konpers dan bacot tanpa tindakan? lalu sudah bercermin belum?
ntah diam diam menyetujui atau gimana
siapa yang tau?