- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cegah Kerumunan, Wagub DKI Imbau Warga yang Hendak Salat Jumat Wudu di Rumah


TS
MasterEmerald
Cegah Kerumunan, Wagub DKI Imbau Warga yang Hendak Salat Jumat Wudu di Rumah

Jakarta - Sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah menggelar salat Jumat seiring dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hari ini merupakan pelaksanaan kedua salat Jumat di Jakarta setelah penutupan tempat ibadah kembali dibuka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau, ke depannya, apabila hendak pergi salat, masyarakat sebaiknya berwudu di rumah. Tujuannya untuk mencegah kerumunan di tempat wudu.
"Wudu sebaiknya di rumah masing-masing untuk mengurangi bersentuhan kerumunan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Baca juga:
Suasana Jumatan di Masjid Balai Kota DKI, Kali Kedua Saat PSBB Transisi
Riza menyebut saat ini warga DKI sudah memahami jemaah di masjid jumlahnya dibatasi 50 persen dari kapasitas. Dalam kesempatan itu, Riza juga meminta masyarakat membawa sajadah sendiri ketika hendak salat di masjid serta membawa plastik untuk alas kaki.
"Masjid, dari laporan dan pemantauan, kami sosialisasi setiap hari dan jemaah sudah memahami soal pembagian 50 persen, soal disinfektan, soal masker, tidak menggelar karpet, diatur dibersihkan, jaga jarak, sudah lebih baik. Kami juga minta pakai kresek untuk sepatu, sandal, untuk mengurangi bersentuhan," katanya.
Riza mengatakan pengurus masjid juga dapat menyediakan plastik untuk jemaah. Selain itu, Riza mengizinkan pedagang ikut berjualan plastik di sekitar masjid.
"Kami terus sosialisasi. Kami minta pengurus masjid juga menyediakan plastik atau siapa mau beramal, ini kesempatan untuk beramal. Menyiapkan kresek atau mau jualan, bolehlah plastik kresek. Mendorong jemaah terbiasa wajib menggunakan kantong," katanya.
Baca juga:
Salat Jumat Pertama Masa PSBB Transisi, DMI DKI: Sesuai Protokol Kesehatan
Terkait dengan adanya rencana salat Jumat digelar dua gelombang, Riza mengaku hal itu bukan domain Pemprov DKI. Menurutnya, aturan salat dua gelombang itu ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kebijakan situasi itu kewenangan bukan di Pemprov, tapi di organisasi keagamaan, MUI, DMI. Kami pemerintah tentu mengikuti kesepakatan bersama. Itu kewenangan ada di Majelis Ulama dan ormas-ormas Islam," katanya.
Sumur Wagub
ormas islam? apakah f..p ah sudahlah


Diubah oleh MasterEmerald 12-06-2020 08:39
0
568
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan