- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Besok Kereta Api jarak Jauh Mulai Beroperasi


TS
9akur
Besok Kereta Api jarak Jauh Mulai Beroperasi

12 Juni 2020 KA Jarak Jauh dan Lokal Beroperasi Ini Daftar Jadwalnya - Semenjak pandemi corona yang melanda dunia khususnya di Indonesia.
Berdampak negatif pada sektor ekonomi dan tak luput pada sistem transportasi di Indonesia yaitu kurang lebih awal bulan Mei 2020 Kereta Api berhenti beroperasi.

Lalu Kapan Kereta Api mulai beroperasi normal lagi?
Hal itu ditujukan agar bisa meredam arus manusia antar kota supaya memperlambat laju penularan virus corona sesuai instruksi dari kementrian perhubungan.
Akan tetapi besok tanggal 12 Juni PT KAI mulai mengoperasikan secara bertahap KA jarak jauh dan KA Lokal untuk masyarakat umum.
Berikut ini Daftar kereta yang akan beroperasi normal mulai tanggal 12 Juni 2020
#KA Jarak Jauh
KA MAHARANI : Relasi Semarang Poncol - Surabaya Pasarturi PP
KA KAHURIPAN : Relasi Kiaracondong - Blitar PP
KA SRI TANJUNG : Surabaya - Lempuyangan PP
KA TAWANGALUN : Relasi Malang Kota Lama - Bangil - Ketapang PP
KA PROBOWANGI : Relasi Ketapang - Surabaya Gubeng
KA RANGGAJATI : Relasi Cirebon - Surabaya Gubeng - Jember PP
KA SANCAKA SORE : Relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng PP
KA SANCAKA PAGI : Relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng PP
#KA Lokal
KA KALIGUNG : Relasi Semarang Poncol - Tegal PP
KA BANDUNG RAYA
KA LOKAL CIBATUAN
KA PRAMEKS : Relasi Solobalapan - Kutoarjo PP
Pemesanan Tiket Kereta dapat dilayani sampai h-7 sebelum keberangkatan KA dan hanya dilayani secara online melalui aplikasi kai access /channel online lainnya. Pelayanan di stasiun hanya untuk penjualan tiket h-3 jam sebelum keberangkatan ka.
Syarat Naik Kereta Api di Era New Normal
Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test
Penumpang dari/ke tujuan jakarta wajib memiliki surat ijin keluar masuk (sikm) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan pergub DKI Jakarta no 47 th 2020.
Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam
Wajib menggunakan masker
Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang)
Jika anda bisa memenuhi syarat diatas maka anda boleh naik kereta di era new normal akan tetapi jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut maka anda tidak diperbolehkan naik kereta.
Diubah oleh 9akur 25-06-2020 01:19


nona212 memberi reputasi
1
558
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan