- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Pakai Data Palsu, 2 Pelaku Penipuan Gondol Uang Hampir 1 Miliar


TS
sindonews.com
Pakai Data Palsu, 2 Pelaku Penipuan Gondol Uang Hampir 1 Miliar

Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pelaku penipuan berkedok kartu kredit yang merugikan beberapa Bank salah satunya Bank Mega. Akibat ulahnya, kerugian bank itu ditaksir mencapai Rp937 juta.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, kedua pelaku berinisial AA (48) dan YPR (48). Kasus tersebut telah bergulir sejak 2019 lalu. (Baca juga: Janji Surga Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Tersendat)
Baca Juga:
- Polisi Ciduk Perampok di Angkot ELF Cikarang-Bekasi
- 343 WNI ABK MV Rotterdam Dievakuasi ke Hotel untuk Jalani Isolasi
- Antrean Mengular di Stasiun Sudirman, Polisi dan TNI Bantu Atur Barisan
"Pelaku melakukan penipuan dengan cara penggelapan kartu kredit dibeberapa bank menggunakan identitas palsu, total yang mereka raih hampir 1 miliar, Rp937 juta," kata Heru di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Heru menambahkan, total ada 43 kartu kredit yang dijadikan kedua pelaku sebagai alat untuk mendulang kekayaan dari cara ilegal. Pasalnya, dalam melancarkan aksimya mereka menggunakan identitas orang lain.
"Tersangka buat kartu kredit Bank Mega sebanyak 43 kartu dengan berbekal identitas orang yang didapatnya dari oknum dengan harga Rp12.000," ujarnya. (Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Dunia Capai 7 Juta, New Normal Jadi Tren)
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, beberapa bank yang digunakan pelaku antara lain Bank Mega 43 kartu, bank BRI 3 kartu, BNI 2 kartu, BCA 2 Kartu dan Bank Mandiri 3 Kartu. "Masing-masing mengalami kerugian bervariasi. Ada yang puluhan juta sampai ratusan juta," jelas Heru.
Terkahir, dari hasil penangkapan tersebit, polisi menyita 64 handpone, 43 dokumen permohonan ijin aplikasi pembuatan kartu kredit, mobil kijang inova untuk mobilitas dan note book. Untuk menggali adanya keterlibatan pihak lain, polisi mengaku tengah menyedikiki kasus tersebut lebih lanjut. Adapun kedua pelaku teramcam pidana hukuman di atas 6 tahun.
"Kedua pelaku yang mengaku baru setahun ini dikenakan Pasal 263 KUHP juncto 378 juncto 372 KUHP. Ancaman hukuman diatas 6 tahun," tukasnya. (Baca juga: Daftar Lengkap Festival Film Channes 2020)
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/630...iar-1591632419
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



nona212 memberi reputasi
1
96
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan