- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Mal di Tangsel Buka, Ada Penambahan Toko yang Dikecualikan


TS
sindonews.com
Mal di Tangsel Buka, Ada Penambahan Toko yang Dikecualikan

Tangerang Selatan - Dari total 10 mal yang ada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), baru 4 mal yang mengajukan izin buka. Pengajuan izin mal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel Maya Mardiana.
"Totalnya di kita (Tangsel) ada 10 mal. Untuk yang sudah mengajukan (izin buka) baru 4. Tetapi tadi saya mendapatkan info, bahwa ada lagi yang mengajukan permohonan buka," kata Maya kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020). (Baca juga: Operasi Ketupat 2020, Polri Putar Balik 156.000 Kendaraan Mudik Lebaran)
Menurutnya, pengajuan izin ini sesuai dengan Perwal 19 Pasal 10 dan 14 ayat 4, di mana protokol Covid-19 untuk mal dan tenant buka sesuai dengan yang dikecualikan tetap buka.
Baca Juga:
- Polisi Ciduk Perampok di Angkot ELF Cikarang-Bekasi
- 343 WNI ABK MV Rotterdam Dievakuasi ke Hotel untuk Jalani Isolasi
- Antrean Mengular di Stasiun Sudirman, Polisi dan TNI Bantu Atur Barisan
"Jadi mal buka dengan tenant yang boleh buka sesuai Pasal 10 dengan protokol Covid-19. Pada dasarnya, semua mal tetap buka dari PSBB pertama juga. Cuma hanya supermarket dan pharmacy saja," jelasnya.
Adapun pada masa transisi menjelang new normal ini, ada penambangan sektor usaha lain yang dikecualikan. Sehingga, pembukaan mal ini tetap mengikuti protokol Covid-19.
"Nah, sekarang ini ditambah dengan sektor usaha lain yang ditambahkan pengecualian. Seperti food and beverages, resto, kebutuhan sehari-hari seperti ace hardware, listrik, dan lain-lain pada Pasal 10," sambungnya.
Namun, untuk membuka toko-toko tersebut, pihak mall tidak bisa serta merta membuka. Mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu ke dinas dan dilakukan pengecekan. (Baca juga: Sering Video Call Mesum Istri Orang, Kades di Taliburi Diituntut Mundur Warga)
"Ya, jadi ini yang ditambahkan pada masa PSBB sekarang dicantu kan dalam Perwal 19 dan untuk mall mengajukan dulu. Setelah dicek dan dinyatakan bisa, baru boleh buku. Untuk pakaian belum boleh," pungkasnya.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/630...kan-1591628765
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



nona212 memberi reputasi
1
132
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan