Kaskus

News

jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Polisi Tangkap Gay, Pelaku Pencurian Bermodus Kenalan di MiChat

Polisi Tangkap Gay, Pelaku Pencurian Bermodus Kenalan di MiChatIlustrasi Gay
TH sempat mengajak korban AR untuk bertemu di sebuah hotel di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.


Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan berupa sepeda motor dan handphone. Salah satu pelaku berinisial TH diketahui memiliki penyimpangan seksual dan menyasar korbannya AR, seorang pria yang juga memiliki ketertarikan seksual sesama jenis alias gay.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa bermula ketika TH berkenalan dengan AR melalui aplikasi MiChat.

Setelah menjalin komunikasi secara intens selama sepekan, TH akhirnya mengajak AR untuk bertemu di sebuah hotel di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Mei 2020.

"Modusnya operandinya pelaku mengundang korban melalui medsos yaitu MiChat. Karena memang pelaku salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Kendati begitu, TH mengurungi niatnya untuk mengajak AR ke hotel lantaran merasa tidak cocok. Kemudian TH mengajak AR berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi.
Di saat bersamaan, TH yang memang sudah merencanakan melakukan aksi pencurian meminta bantuan rekannya ZA dan FS alias Ojan (masih buron) untuk membuntutinya.

"ZA dan O menyetop kendaraan yang dikemudikan AR di daerah Menteng. Di situ kedua rekannya memberikan celurit kepada TH dan kemudian dikalungkan celurit ke korban. Korban sempat melawan hingga luka di ibu jari. Tapi, kalah sepeda motor dan handphone dibawa lari," ujar Yusri.

Atas adanya laporan, polisi pun akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yakni TH, ZA dan DP selaku penadah handphone hasil curian.
Sementara dua pelaku lainnya yakni FS alias Ojan dan A selaku penadah sepeda motor hasil curian masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, TH dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan DP selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

sumber: https://www.suara.com/news/2020/06/0...alan-di-michat


yang gay ngacung emoticon-Traveller
nona212Avatar border
putrateratai.7Avatar border
SuhfiAvatar border
Suhfi dan 3 lainnya memberi reputasi
4
888
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan