Kaskus

News

sibernewsAvatar border
TS
sibernews
GMAKS Laporkan PT. CSI ke KLHK RI Terkait Dugaan Penjualan Limbah B3
GMAKS Laporkan PT. CSI ke KLHK RI Terkait Dugaan Penjualan Limbah B3Serang – GMAKS Laporkan PT. CSI ke KLHK RI Terkait Dugaan Penjualan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag steel kepada pengusaha yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3, PT. Central Steel Indonesia (CSI) di laporkan Lembaga Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Laporan bernomor 02/lapdu-GAMAKS/V/20 ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan limbah B3 jenis slag steel. PT. CSI diduga menjual limbah B3 kepada pengusaha yang tidak memiliki legalitas hukum atau perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.
“Dalam peraturan Pemerintah (PP) no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun menyebutkan bahwa, slag steel masih tergolong jenis limbah B3 yang penanganannya butuh perhatian khusus, baik itu cara 

penyimpanannya maupun pengangkutannya, jadi, tidak bisa secara serampangan menjual limbah itu kepada perusahaan yang belum mempunyai izin pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan oleh KLHK RI, atas dasar itu lembaga kami melaporkan PT. CSI,” kata Ketua Umum GMAKS, Saeful kepada wartawan.
Limbah baja (steel slag) kata Saeful Bahri, merupakan limbah hasil peleburan baja dan besi bekas yang termasuk dalam limbah kategori B3, yang menjadi salah satu masalah lingkungan dan harus di pikirkan pemanfaatan limbah tersebut, untuk mengurangi dampak buruk akibat pencemaran lingkungan yang akan ditimbulkan.


Baca Selengkapnya disini 

Diubah oleh sibernews 08-06-2020 14:19
nomoreliesAvatar border
nona212Avatar border
putrateratai.7Avatar border
putrateratai.7 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
553
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan