gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Bikin Restoran Fiktif di GoFood, 3 Warga Malang Dihukum 2 Tahun Penjara


Jakarta - Tiga warga Malang, Jawa Timur (Jatim), Melius Zebua (30), Ferry Gustiarto (31) dan Junico Ahmad Baehaqi (23) masing-masing dihukum 2 tahun penjara. Ketiganya membuat restoran fiktif di aplikasi GoFood sehingga merugikan pihak Gojek.
Hal itu terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN.Mlg yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/6/2020). Kasus bermula saat Melius bikin akun restoran fiktif di akun GoFood pada Juli 2019.

Setelah melakukan prosedur sedemikian rupa, Melius bisa membuat restoran Makaroni Su'eb dan Cendool Daweet RJS. Tapi restoran itu di dunia nyata tidak ada.
Sejurus kemudian, Melius dan Ferry membuat order fiktif ke restoran fiktif Makaroni Su'eb dan Cendool Daweet RJS. Order fiktif itu dilakukan berkali-kali. Keduanya kemudian pura-pura membeli dan ke lokasi fiktif si pembeli.

Untuk meyakinkan pengelola Gojek, Melius dan Ferry membuat bon pembelian. Bon pembelian itu dikirim ke server Gojek. Melius dan Ferry kemudian mendapatkan transfer dari pihak Gojek ke rekening keduanya yang sudah didaftarkan ke Gojek. Junico ikut membantu order fiktif itu.

Gojek yang curiga kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian. Ketiganya kemudian diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Melius Zebua, Ferry Gustiarto dan Junico Ahmad Baehaqi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Djuwanto.

Majelis hakim yang beranggotakan Isrin Surya Kurniasih dan Intan Tri Kumalasari menyatakan ketiga pelaku secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Alasan yang memberatkan yaitu perbuatan para Terdakwa telah merugikan pihak Gojek secara immateriil, yaitu hilang atau kurangnya kepercayaan publik terutama pelanggan/konsumen pihak Gojek.

"Keadaan yang meringankan para Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum dan mengakui dan berjanji tidak akan mengulanginya," pungkas majelis.

https://m.detik.com/news/berita/d-50...-tahun-penjara

Agak bingung nih kasus...emoticon-Hammer2

Warung jelas rugilah karna gojek kan ambil sedikit profit dari transaksi pembelian.
Ngapain juga bikin warung fiktip kalo cuman harapin bonus gojek yg tidak banyak itu emoticon-Hammer2
indramamothAvatar border
nikenuuttAvatar border
darck91Avatar border
darck91 dan 35 lainnya memberi reputasi
36
10K
192
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan