- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Otomotif
PSBB Transisi: Aturan Ganjil – Genap untuk Mobil dan Motor, Ojol dan Taksol Kebal


TS
KarjoKare
PSBB Transisi: Aturan Ganjil – Genap untuk Mobil dan Motor, Ojol dan Taksol Kebal
Semenjak kasus COVID – 19 mulai meningkat di tanah air, pemerintah Jakarta mulai membebaskan kendaraan dari aturan ganjil genap. Namun, kini aturan ganjil – genap di ibukota mulai kembali diterapkan seiring dengan mulai diberlakukannya PSBB transisi. Dan skema ganjil – genap ini gak hanya diberlakukan pada mobil GanSis, tapi motor juga. Memang, aturan ganjil – genap ini belum diberlakukan selama seminggu kedepan. Tapi, dengan adanya pemberlakuan pada motor, ini akan membuat masyarakat harus memutar otak gimana caranya mereka bepergian di Jakarta.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Tapi meskipun nantinya aturan ini akan diberlakukan pada motor dan mobil, pada Pasal 18 ayat 2 Pergub No. 51 tahun 2020, ada beberapa jenis kendaraan yang kebal ama skema ganjil – genap. Kendaraan tersebut adalah:
Quote:
Nah, dari deretan kendaraan diatas, di poin “k” tertulis bahwa kendaraan roda dua dan empat yang berbasis aplikasi akan bebas dari aturan ganjil – genap. Ini menandakan bahwa ojek online dan taksi online terbebas dari aturan ganjil – genap. Wah, lumayan nih gan untuk mobilisasi, soalnya kendaraan umum belum bisa terlalu diharapkan karena adanya pembatasan jumlah penumpang.






tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
817
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan