Kaskus

News

LabandijasaAvatar border
TS
Labandijasa
Pemajakan E-Commerce
Pajak atas Transaksi  Online atau PMSE

PMK 48/PMK.03/2020, Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Menimbang Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 yang mengamanatkan pengenaan PPN pada kegiatan PMSE. 

Apa itu PMSE ?
PMSE ialah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang telah dirilis oleh Pemerintah yang menjabarkan tata cara pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melewati perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

“PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE,” demikian kutipan Pasal 2 ayat 1 PMK 48/2020.

PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri. Adapun pelaku usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Pelaku usaha PMSE dapat berupa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri, dan/ atau PPMSE dalam negeri. PPMSE sendiri adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Pedagang/penyedia jasa luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli barang di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik. PPN yang terutang dari transaksi antara pedagang/penyedia jasa luar negeri dengan pembeli barang atau penerima jasa secara langsung akan dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Namun, apabila pedagang/penyedia jasa luar negeri melakukan transaksi melalui PPMSE luar negeri ataupun dalam negeri maka PPN dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri serta PPMSE luar/dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Sementara itu, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean yang tidak dapat dipungut oleh pelaku usaha PMSE tetap terutang PPN. PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh pembeli barang dan/ atau penerima jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang PPN.


PMK.48, silahkan di unduh disini: https://www.pajak.go.id/id/peraturan-menteri-keuangan-nomor-48pmk032020



Penulis:

[table][tr][td]Pemajakan E-Commerce[/td]
[/tr]
[tr][td]Amon Silaban, S.Pd., BKP., CHAS
Managing Director of Labandi Consulting
[/td]
[/tr]
[/table]






Kunjungi Website kami:
http://www.labandijasa.com/2020/06/p...0tUMws01eEfFGM
0
4.3K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan