- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Memberi Kado Jangan Sembarangan, Ada Hukumnya!


TS
DikiRamadhan14
Memberi Kado Jangan Sembarangan, Ada Hukumnya!
Pernahkah kalian berpikir bahwa memberi hadiah itu ada hukumnya, loh. Mau tahu? Cekibrotttt
.
Dalam perspektif hukum Islam, pemberian dan hadiah pada prinsipnya dibolehkan, akan tetapi bila yang diberikan adalah petugas atau pejabat, maka akan mendapatkan implikasi hukum yang berbeda, sebagaimana dalam hadits yang artinya
Dari Abu Humaid As-Sa'idi bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah mempekerjakan karyawan zakat 'amil. Setelah selesai dari kerjanya, 'amil tadi mendatangi Nabi dan berujar: 'Wahai Rasulullah, ini untuk kalian dan ini hadiahkan untukku.' Lantas Nabi bersabda: "tidakkah kamu duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu, kemudian kamu cermati, apakah kamu memperoleh hadiah ataukah tidak?" Kemudian Rasulullah SAW., berdiri di waktu sore setelah berdoa, bersyahadat, dan memuji Allah SWT., dengan puji-pujian yang semestinya bagi-Nya, kemudian beliau memulai: "Amma ba'du. Ada apa gerangan dengan 'amil zakat yang kami pekerjakan, dia mendatangi kami dan berujar: 'Ini dari pekerjaan kalian dan ini hadiah untukku, tidakkah ia duduk-duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya lantas ia cermati, apakah ia memperoleh hadiah ataukah tidak? Demi Zat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah salah seorang di antara kalian mengambil harta tanpa haknya, selain pada hari kiamat nanti harta itu ia pikul di atas tengkuknya, dan jika unta, ia akan memikulnya dan mengeluarkan suara unta, dan jika sapi, maka sapi itu dipikulnya dan melenguh, dan jika harta yang ia ambil berupa kambing, maka kambing itu akan mengembik. Sungguh telah kusampaikan. "Kata Abu Humaid: 'Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya hingga kami melihat warna putih ketiaknya. 'Abu Humaid berkata: 'Dan telah mendengar hal itu bersamaku adalah Zaid bin Tsabit, dari Nabi, tanyaila di.'*(referensi : Bukari, op.cit., Juz VI, hal. 2446.)
Di dalam bahasa Indonesia, hadiah telah disadur yaitu diartikan dengan pemberian kenang-kenangan, penghargaan, dan penghormatan.*(referensi : Departemen Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, hal. 501.)
Secara terminologi, hadiah sering kali diartikan sebagai sesuatu yang diberikan kepada orang lain karena penghormatan atau kemuliaan.*(referensi : Muhammad Abd al-Rauf al-Manawi, al-Tauqif'ala Muhimmat al-Ta'arif, Juz I, Bairut: Dar al-Fikr, 1410 H, hal. 740.)
Sementara Al-Jurjani mengatakan bahwa hadiah adalah sesuatu yang didapatkan tanpa ada syarat mengembalikan.*(referensi : Ali Bin Muhammad bin Ali al-Jurjani, al-Ta'rif, Juz, Bairut: Dar al-Fikr, 1410 H, hal. 319.)
Dalam Al-Quran lafal hadiah digunakan dua kali yaitu pada surat An-Naml/27: 35 dan 36. Dalam penafsiran ayat 36 tentang tanggapan Nabi Sulaiman terhadap Ratu Balqis, Al-Bagawi menegaskan bahwa sebenarnya hadiah adalah pemberian karena didorong perlakukan baik, rayuan.*(referensi : Al-Husain bin Mas'ud al-Bagawi, Ma'lim al-Tanzil, Juz VI, t.tp.: Dar al-Tayyibah li al-Nasyr, 1997, hal. 160.)
Terkadang hadiah itu merupakan cara halus yang digunakan seseorang untuk mendapatkan keuntungan, dengan hadiah seseorang dapat dibujuk agar permohonannya dapat dikabulkan.
Coontohnya : Misalnya pasanganmu ngambek dan nggakmau makan, terus kamu beri dia hadiah dengan maksud supaya dia tidak ngambek lagi dan mau makan, tapi akan menjadi sulit kalau pasanganmu tidak menyukai hadiah itu. You know lah doi-doi jaman now, hehe.

Sumber gambar:
Sekian thread ini saya tuliskan, semoga bermanfaat
.

Sumber gambar:

Dalam perspektif hukum Islam, pemberian dan hadiah pada prinsipnya dibolehkan, akan tetapi bila yang diberikan adalah petugas atau pejabat, maka akan mendapatkan implikasi hukum yang berbeda, sebagaimana dalam hadits yang artinya
Dari Abu Humaid As-Sa'idi bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah mempekerjakan karyawan zakat 'amil. Setelah selesai dari kerjanya, 'amil tadi mendatangi Nabi dan berujar: 'Wahai Rasulullah, ini untuk kalian dan ini hadiahkan untukku.' Lantas Nabi bersabda: "tidakkah kamu duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu, kemudian kamu cermati, apakah kamu memperoleh hadiah ataukah tidak?" Kemudian Rasulullah SAW., berdiri di waktu sore setelah berdoa, bersyahadat, dan memuji Allah SWT., dengan puji-pujian yang semestinya bagi-Nya, kemudian beliau memulai: "Amma ba'du. Ada apa gerangan dengan 'amil zakat yang kami pekerjakan, dia mendatangi kami dan berujar: 'Ini dari pekerjaan kalian dan ini hadiah untukku, tidakkah ia duduk-duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya lantas ia cermati, apakah ia memperoleh hadiah ataukah tidak? Demi Zat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah salah seorang di antara kalian mengambil harta tanpa haknya, selain pada hari kiamat nanti harta itu ia pikul di atas tengkuknya, dan jika unta, ia akan memikulnya dan mengeluarkan suara unta, dan jika sapi, maka sapi itu dipikulnya dan melenguh, dan jika harta yang ia ambil berupa kambing, maka kambing itu akan mengembik. Sungguh telah kusampaikan. "Kata Abu Humaid: 'Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya hingga kami melihat warna putih ketiaknya. 'Abu Humaid berkata: 'Dan telah mendengar hal itu bersamaku adalah Zaid bin Tsabit, dari Nabi, tanyaila di.'*(referensi : Bukari, op.cit., Juz VI, hal. 2446.)
Di dalam bahasa Indonesia, hadiah telah disadur yaitu diartikan dengan pemberian kenang-kenangan, penghargaan, dan penghormatan.*(referensi : Departemen Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, hal. 501.)
Secara terminologi, hadiah sering kali diartikan sebagai sesuatu yang diberikan kepada orang lain karena penghormatan atau kemuliaan.*(referensi : Muhammad Abd al-Rauf al-Manawi, al-Tauqif'ala Muhimmat al-Ta'arif, Juz I, Bairut: Dar al-Fikr, 1410 H, hal. 740.)
Sementara Al-Jurjani mengatakan bahwa hadiah adalah sesuatu yang didapatkan tanpa ada syarat mengembalikan.*(referensi : Ali Bin Muhammad bin Ali al-Jurjani, al-Ta'rif, Juz, Bairut: Dar al-Fikr, 1410 H, hal. 319.)
Dalam Al-Quran lafal hadiah digunakan dua kali yaitu pada surat An-Naml/27: 35 dan 36. Dalam penafsiran ayat 36 tentang tanggapan Nabi Sulaiman terhadap Ratu Balqis, Al-Bagawi menegaskan bahwa sebenarnya hadiah adalah pemberian karena didorong perlakukan baik, rayuan.*(referensi : Al-Husain bin Mas'ud al-Bagawi, Ma'lim al-Tanzil, Juz VI, t.tp.: Dar al-Tayyibah li al-Nasyr, 1997, hal. 160.)
Terkadang hadiah itu merupakan cara halus yang digunakan seseorang untuk mendapatkan keuntungan, dengan hadiah seseorang dapat dibujuk agar permohonannya dapat dikabulkan.
Coontohnya : Misalnya pasanganmu ngambek dan nggakmau makan, terus kamu beri dia hadiah dengan maksud supaya dia tidak ngambek lagi dan mau makan, tapi akan menjadi sulit kalau pasanganmu tidak menyukai hadiah itu. You know lah doi-doi jaman now, hehe.

Sumber gambar:
Sekian thread ini saya tuliskan, semoga bermanfaat


Sumber gambar:






nona212 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
820
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan