- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
DPRD DKI Minta Disdik Kaji Rencana Kegiatan Belajar Mengajar di Tengah Pandemi


TS
sindonews.com
DPRD DKI Minta Disdik Kaji Rencana Kegiatan Belajar Mengajar di Tengah Pandemi

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) tidak terburu buru mengaktifkan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Penularan COVID-19 di kalangan anak-anak dinilai lebih berbahaya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, rencana Disdik membuka kembali kegiatan belajar mengajar pada 13 Juli mendatang harus dikaji secara keseluruhan. (Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Dishub Perkirakan 1,8 Juta Orang Masuk Jabodetabek)
Baca Juga:
- Kasad Andika dan Ketum Persit KCK Salurkan Sembako ke Warga Grogol Utara
- 1.271 Perusahaan di Jakarta Lakukan Pelanggaran PSBB
- Komplotan Polisi Gadungan Modus Masukkan Sabu ke Pakaian Korban Diciduk
"Intinya jangan buru-buru. Kaji semuanya. tingkat terpaparnya di lingkungan sekolah seperti apa? Dampak penularan terhada anak-anak seperti apa?" ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Taufik menjelaskan, dalam mengatur dan memberi pengertian terhadap anak-anak di bawah umur untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 akan terasa lebih sulit ketimbang mengimbau orang dewasa.
Selain itu, kata Taufik, penyakit yang tertular melalui anak anak sulit terkontrol lantaran mereka belum bisa merasakan gejalanya. Dia menyarankan agar sebaiknya apabila memang ada sekolah yang dibuka hanya di daerah yang angka penemuan kasus baru COVID-19 sudah mulai menurun atau menerapkan pembatasan siswa yang masuk setiap harinya.
"Nah, anak kecil itu, agak sulit untuk diatur. Misalnya pakai masker, jaga jarak. Mereka kan memang hobi bermain dengan kawan-kawannya. Saya kira kalau sekolah harus hati-hati, dihitung betul tingkat penyebarannya," tandasnya. (Baca juga: Cegah Gelombang Kedua Covid-19, DKI Perketat Jaga Akses Masuk-Keluar Jakarta)
Seperti diketahui, Disdik DKI akan kembali membuka aktivitas sekolah pada 13 Juli 2020 mendatang. Hal itu tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/493...emi-1590638747
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
75
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan