Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cliquerzzzAvatar border
TS
cliquerzzz
Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling saat PSBB, Anies Baswedan Siapkan Denda
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang Idul Fitri 1441 H, Wwarga Jakarta dilarang Takbiran keliling saat PSBB, Anies Baswedan siapkan denda.

Hari Raya Idul Fitri 1441 H bakal dirayakan masyarakat Jakarta dengna kondisi berbeda.

Warga Jakarta tak boleh leluasa merayakan Idul Fitri 1441 H lantaran masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Hal ini membuat masyarakat Jakarta tak bisa Takbiran keliling seperti yang selalu rutin dilaksanakan menjelang Idul Fitri.

Selama PSBB, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub tentang sanksi dan denda bagi pelanggar PSBB Jakarta.

Jika melanggar PSBB Jakarta, termasuk nekat Takbiran keliling, maka harus siap-siap didenda.

Mengimplementasikan aturan dalam PSBB, pihak kepolisian akan melarang masyarakat untuk melakukan tradisi Takbiran berkeliling pada malam sebelum hari raya Idul Fitri.

Pelarangan ini diberlakukan untuk mendukung penetapan status PSBB DKI yang bertujuan mengurangi potensi penyebaran Virus Corona di Jakarta.

Sementara tradisi malam Takbiran keliling yang biasanya dilaksanakan warga dengan bergerombol dan berpindah-pindah tempat, malah semakin meningkatkan potensi penyebaran virus.

Hal ini berlawanan dengan aturan PSBB yang tidak mengizinkan adanya perkumpulan lebih dari 5 orang, bila ketahuan melanggar, warga dapat dikenai denda hingga Rp 250.000.

Diketahui, umat yang beragama muslim, diwajibkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

Waktu pelaksanaan takbir tersebut dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Takbir tersebut biasanya di serukan dari Masjid atau dengan cara berkeliling, dimana umat muslim juga berkumpul untuk bersama-sama mengumandangkannya diiringi bunyi-bunyian.

Namun pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.

Dilansir Kompas.com, Kamis (14/5/2020), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan larangan takbir keliling tersebut.

Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada beberapa titik jalan yang sering dilewati untuk melakukan takbir keliling.

"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan Takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," tutur Kombes Sambodo.

Dalam aturan PSBB, disebutkan bahwa maksimal berkumpul di tempat umum adalah 5 orang.

Sementara dalam melaksanakan Takbiran keliling, warga biasanya berkerumun hingga lebih dari 10 orang.

Selain jelas-jelas melanggar PSBB, tradisi Takbiran keliling yang dilakukan pada masa pandemi, akan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.

"Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," imbuh Kombes Sambodo.

Diketahui, DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang mencanangkan PSBB sejak 10 April 2020 hingga saat ini.

PSBB yang rencananya hanya akan ditetapkan selama dua pekan tersebut, kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Tujuan PSBB tersebut dicanangkan adalah untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona yang telah merebak di kawasan Jakarta dan membuat wilayah tersebut menjadi episentrum kasus positif.

Adapun aturan mengenai PSBB di DKI, dituangkan dalan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan covid-19 DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa warga yang berkumpul lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.

MUI Imbau Laksanakan Takbiran Secara Online

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa yang mengatur pelaksanaan ibadah Idul Fitri di tengah pandemi, Rabu (13/5/2020).

Pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.

Menyikapi hal itu, MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur mengeni pelaksanaan salat dan takbir pada masa pandemi.

Tanpa harus berkumpul di Masjid, seruan takbir untuk menyebut kebesaran Allah SWT tersebut, dapat dilakukan secara daring.

Hal ini diatur dalam fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi covid-19.

Dalam salinan fatwa yang diterima TribunWow.com, dicantumkan bahwa pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Sementara itu, sarana untuk mengumandangkan takbir di tengah penyebaran virus yang sedang merebak saat ini bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seruan takbir menjelang hari raya Idul Fitri, tak perlu lagi dilakukan beramai-ramai, dan juga dapat dilakukan secara daring di media sosial ataupun di media digital.

"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di Masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," bunyi kutipan fatwa tersebut.

Fatwa tersebut menyebutkan juga perlunya segenap pihak untuk ikut menyerukan takbir dengan harapan wabah Virus Corona segera berakhir.

"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT."

https://kaltim.tribunnews.com/2020/0...denda?page=all
Richy211Avatar border
entopAvatar border
darmawati040Avatar border
darmawati040 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
955
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan