Kaskus

Entertainment

donnynpAvatar border
TS
donnynp
Izin Terbang Batik Air Dibekukan Imbas Langgar Aturan
Maskapai Batik Air terkena sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dikarenakan adanya pelanggaran atas Permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

Sanksi diberikan melalui Ditjen Perhubungan Udara pada Selasa 19 Mei 2020.

"Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai Batik Air dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Batik Air mengangkut penumpang lebih dari 50% dengan penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta –Denpasar, jadwal keberangkatan 08.00 WIB, menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.

Disampaikannya, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.




Ambyar...ambyar
apollionAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan apollion memberi reputasi
2
449
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan