- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Pelaku Usaha Keluar Jabodetabek saat PSBB, Ini Syaratnya


TS
iNews.id
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Pelaku Usaha Keluar Jabodetabek saat PSBB, Ini Syaratnya

iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di DKI Jakarta membatasi gerak semua orang. Termasuk para pelaku usaha.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi para pelaku usaha untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) bagi pelaku usaha yang harus bepergian keluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan warga bisa mengakses informasi lengkap dan pendaftaran SKIM melalui situs corona.jakarta.go.ig. Baik warga DKI Jakarta maupun yang berdomisili di luar DKI Jakarta bisa mengajukan izin tersebut.
"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" ujar Benni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).
Bagi warga DKI Jakarta syarat yang diperlukan yaitu Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas Perjalanan Dinas; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP.
Sementara Khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut yaitu Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); Pas foto
berwarna; dan Pindaian KTP.
“Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO” kata Benni.
Meski demikian, Benni mengingatkan setiap surat harus diajukan sesuai prosedur. Dia memastikan akan tindakan hukum jika terjadi pemalsuan.
Jika permohonan sudah selesai divalidasi. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang.
“Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri," ujar Benni.
Diubah oleh iNews.id 25-05-2020 11:02
0
463
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan