sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
PGRI Minta Pemerintah Hati-Hati Membuka Aktivitas Sekolah


JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebaiknya tidak gegabah membuka aktivitas sekolah. Rencananya, siswa-siswi dan guru akan masuk ke sekolah pada pertengahan Juli nanti.

Di tengah pandemi Covid-19, rencana itu langung memantik pro dan kontra mengingat ada risiko besar yang mengancam pihak terkait. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, pemerintah harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan waktu pembukaan sekolah.

"Dibuka atau tidak, kami berharap harus dievaluasi terus-menerus perkembangan dari tren penyebaran Covid-19. Jangan sampai seperti di Eropa, Finlandia, ketika dianggap melandai, sekolah dibuka sehari (langsung) guru dan anak-anak terinfeksi banyak banget," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:

Unifah menganggap, pembukaan sekolah tanpa melihat tren penyebaran virus Sars Cov-II itu memiliki risiko besar. Kalau sampai Juli penyebaran masih tinggi, PGRI meminta Kemendikbud tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Catatannya pemerintah menyiapkan model PJJ. Jangan semua diserahkan kepada guru. Kasihan gurunya mereka-reka. Di satu sisi melakukan PJJ, di sisi lain guru tetap harus lapor ke pengawas dan kena target kurikulum," tuturnya. (Baca juga: DPR Minta Kemendikbud Buat Skenario Tahun Ajaran Baru).

Pemerintah memang melonggarkan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama pandemi Covid-19. Kemendikbud berkali-kali menyatakan KBM diarahkan ke pendidikan bermakna dan tidak harus mengikuti kurikulum. Masalahnya, sampai hari ini belum ada petunjuk teknis (juknis).

Hal itu mengakibatkan pengawas dan dinas pendidikan di daerah masih mengejar ketercapaian kurikulum kepada guru. PGRI, menurut Unifah, sejak April sudah meminta Kemendikbud membuat juknis yang menjelaskan mengenai belajar daring, pendidikan bermakna, dan pengisian rapor. "Kan harus ada ukurannya tidak bisa sebebas-bebasnya," ucapnya.

Guru Besar Ilmu Pendidikan di Universitas Negeri Jakarta itu menegaskan, perlu sinkronisasi antara kondisi yang ada dengan guru, pengawas, dan dinas pendidikan. "Mereka masih menggunakan yang namanya aturan. Kalau tidak ada pelonggaran dan surat edaran, tetap saja dilakukan dengan cara-cara lama," pungkasnya. (Baca juga: Indonesia Terserah, Bentuk Kekecewaan Tenaga Medis ke Pemerintah).


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...lah-1589951152

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Relawan Gugus Tugas Penanganan Corona Mencapai 30.098 Orang

- Sidang di MK, Sri Mulyani Jelaskan Perppu 1/2020 Sudah Jadi UU 2/2020

- Gubernur Sulsel Tegaskan Pemprov Itu Wakil Pemerintah Pusat di Daerah

0
253
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan