- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Diduga Oknum Pemdamping PKH Rangkap Jabatan


TS
Ganevo85
Diduga Oknum Pemdamping PKH Rangkap Jabatan
Diduga Rangkap Jabatan, Dinsos Banyuasin Diminta Tindak Oknum Pemdamping PKH
Banyuasin, - Oknum Pemdamping Program Keluarga Harapan (PKH) diduga rangkap jabatan selain menjabat sebagai pendamping PKH juga perangkat desa.
Prihal tersebut terungkap setelah beberape warga Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin melaporkan dugaan tersebut, Senin (18/5/2020).
Kami meminta kepada Kapala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin untuk memberhentikan oknum AX
dari jabatannya sebagai kasi kesejahtraan pemdes Rantau Harapan, atau sebagai wakil koordinator PKH, di kecamatan Rantau Bayur. Kata Armin saat menyerahkan surat laporan kesekretaris dinas sosial.
"Surat laporan kami serahkan langsung ke sekretaris dinas sosial kabupaten banyuasin, saat menyerahkan saya bersama pelapor lainnya Said, didampingi Kuhai Rudin dan Budi Andika," imbuhnya.
Tentu harapan kami laporan ini segera di proses sebab sudah menyalahi aturan yang ada, sepengatahuan kami pendamping PKH tidak boleh rangkap jabatan
Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
“Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH,” harapnya
Selain itu, memberikan peluang bagi tokoh - tokoh muda lainnya untuk berkarir mengembangkan bakat dan kemampuan di desa, dengan demikian potensi sumber daya manusia (SDM) yang belum terpakai bisa digunakan.
" Masih banyak sdm yang bisa dipakai dan mau bekerja jangan di tumpuk satu orang, beri kesempatan yang lain harapnya," menutup wawancara.
Sementara Pendamping PKH Kabupaten Banyuasin Deni Henata, membenarkan AX sebagai pendamping PKH, namun dirinya tidak mengetahui kalau yang bersangkutan juga perangkat desa.
"kami belumm tahu Ini. Benar sebagai dia Pendamping keluarga harapan (PKH). Tapi hal ini dia rangkap jabatan kami Baru tahu sekarang. Kami belum bisa hubungi nya," jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin Alamsyah Rianda mengaku belum bisa bicara banyak karena sedang di jalan.
"Maaf saya lg di jalan , belum biso memberikan respon," Saat dihubungi Melalui pesan singkat WhatsApp.(tim IWO)
Banyuasin, - Oknum Pemdamping Program Keluarga Harapan (PKH) diduga rangkap jabatan selain menjabat sebagai pendamping PKH juga perangkat desa.
Prihal tersebut terungkap setelah beberape warga Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin melaporkan dugaan tersebut, Senin (18/5/2020).
Kami meminta kepada Kapala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin untuk memberhentikan oknum AX
dari jabatannya sebagai kasi kesejahtraan pemdes Rantau Harapan, atau sebagai wakil koordinator PKH, di kecamatan Rantau Bayur. Kata Armin saat menyerahkan surat laporan kesekretaris dinas sosial.
"Surat laporan kami serahkan langsung ke sekretaris dinas sosial kabupaten banyuasin, saat menyerahkan saya bersama pelapor lainnya Said, didampingi Kuhai Rudin dan Budi Andika," imbuhnya.
Tentu harapan kami laporan ini segera di proses sebab sudah menyalahi aturan yang ada, sepengatahuan kami pendamping PKH tidak boleh rangkap jabatan
Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
“Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH,” harapnya
Selain itu, memberikan peluang bagi tokoh - tokoh muda lainnya untuk berkarir mengembangkan bakat dan kemampuan di desa, dengan demikian potensi sumber daya manusia (SDM) yang belum terpakai bisa digunakan.
" Masih banyak sdm yang bisa dipakai dan mau bekerja jangan di tumpuk satu orang, beri kesempatan yang lain harapnya," menutup wawancara.
Sementara Pendamping PKH Kabupaten Banyuasin Deni Henata, membenarkan AX sebagai pendamping PKH, namun dirinya tidak mengetahui kalau yang bersangkutan juga perangkat desa.
"kami belumm tahu Ini. Benar sebagai dia Pendamping keluarga harapan (PKH). Tapi hal ini dia rangkap jabatan kami Baru tahu sekarang. Kami belum bisa hubungi nya," jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin Alamsyah Rianda mengaku belum bisa bicara banyak karena sedang di jalan.
"Maaf saya lg di jalan , belum biso memberikan respon," Saat dihubungi Melalui pesan singkat WhatsApp.(tim IWO)
Diubah oleh Ganevo85 19-05-2020 01:03


apollion memberi reputasi
1
500
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan