- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Jarak Waktu Antara Panggilan Persidangan dengan Hari Sidang Dalam Perkara Perdata


TS
DanieLesnussa
Jarak Waktu Antara Panggilan Persidangan dengan Hari Sidang Dalam Perkara Perdata
Mendapat sebuah panggilan (convocatie) untuk menghadiri persidangan pada hari dan juga jam yang ditentukan di dalam perkara perdata merupakan suatu hak yang wajib didapat oleh pihak yang berperkara di Pengadilan, Dan biasanya panggilan persidangan tersebut berawal dari pada gugatan yang di layangkan oleh penggugat kepada Tergugat karena adanya permasalahan hukum diantara para pihak tersebut.
Dan perlu untuk diketahui, dalam hal panggilan persidangan terdapat juga Jarak Waktu antara panggilan persidangan dengan Hari Sidang dalam Perkara Perdata .
Dan perlu untuk diketahui, dalam hal panggilan persidangan terdapat juga Jarak Waktu antara panggilan persidangan dengan Hari Sidang dalam Perkara Perdata .
Berikut Penjelasannya 👇
https://www.dl-advokat.com/2020/05/j...panggilan.html

0
433
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan