Kaskus

News

DanieLesnussaAvatar border
TS
DanieLesnussa
Jarak Waktu Antara Panggilan Persidangan dengan Hari Sidang Dalam Perkara Perdata
      Mendapat sebuah panggilan (convocatie) untuk menghadiri persidangan pada hari dan juga jam yang ditentukan di dalam perkara perdata merupakan suatu hak yang wajib didapat oleh pihak yang berperkara di Pengadilan, Dan biasanya panggilan persidangan tersebut berawal dari pada gugatan yang di layangkan oleh penggugat kepada Tergugat karena adanya permasalahan hukum diantara para pihak tersebut.

      Dan perlu untuk diketahui, dalam hal panggilan persidangan terdapat juga Jarak Waktu antara panggilan persidangan dengan Hari Sidang dalam Perkara Perdata .


Berikut Penjelasannya 👇 

https://www.dl-advokat.com/2020/05/j...panggilan.html 

Jarak Waktu Antara Panggilan Persidangan dengan Hari Sidang Dalam Perkara Perdata

0
433
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan