- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Omnibus Law Ciptaker Tidak Mengacaukan Jaminan Produk Halal


TS
arif.aldianto06
Omnibus Law Ciptaker Tidak Mengacaukan Jaminan Produk Halal
Beberapa hari lalu Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulyanto, menilai isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) berpotensi mengacaukan sistem jaminan produk halal.
Menurut Mulyanto, setidaknya ada tiga ketentuan dalam RUU Ciptaker yang dapat mengacaukan sistem jaminan produk halal. Pertama, penentuan lembaga berwenang dalam menetapkan produk halal. Kedua, penetapan sertifikat halal produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan usaha kecil berdasarkan “pernyataan”. Dan Ketiga, dihapuskan lembaga auditor halal dan penyelia halal.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua Harian Halal Institute, H SJ. Arifin, MSi, menilai pernyataan Mulyanto tersebut sangatlah disayangkan, karena kurang mendalam pemahamannya tentang RUU Ciptaker yang terkait Jaminan Produk Halal (JPH).
Arifin menilai pernyataan tersebut bersumber dari kurang intensnya diskusi dan komunikasi yang bersangkutan dengan topik JPH.
“Kami berharap memiliki kesempatan berdiskusi dengan beliau, untuk mencegah salah paham,” kata Arifin Minggu (17/5/2020) malam.
Menyangkut kekhawatiran MUI kehilangan otoritas tunggal pemberi fatwa dan keraguan atas kapasitas Ormas Islam berbadan hukum, Arifin menjelaskan bahwa jangan sampai kita kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan para ulama yang berada di ormas-ormas tersebut.
Para ulama di berbagai ormas Islam tersebut, mendedikasikan hidup dan keilmuannya dengan jalan terhormat, maka tidaklah pantas dicurigai kemampuannya. Pemberian kewenangan kepada ormas-ormas Islam justru berangkat dari persoalan bahwa dengan berubahnya JPH menjadi mandatory maka terjadi penggandaan luar biasa jumlah produk yang harus mendapatkan sertifikat halal, yang tidak mungkin dipenuhi MUI sendirian.
“Untuk menghindari “bottle neck” dalam pemberian fatwa halal maka pelaku usaha diberikan beberapa alternatif. Tidak mungkin itu bisa dipenuhi MUI sendirian. Maka dilibatkannya ormas Islam adalah langkah yang tepat,” kata pria asal Lamongan tersebut.
Selain itu, maksud daripada banyaknya alternatif ini adalah dalam rangka melibatkan sebanyak mungkin para ahli syari’ah dari berbagai ormas, agar JPH mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.
“Prinsipnya kan satu produk satu fatwa, mereka yang sudah meminta fatwa ke Muhammadiyah tak perlu lagi meminta fatwa ke NU atau MUI, demikian pula sebaliknya” jelas Arifin.
Mengenai potensi perbedaan fiqh, Arifin menilai umat Islam di Indonesia sudah sangat dewasa menghadapi hal tersebut.
Terkait penetapan sertifikat halal bagi produk UMKM yang didasarkan pada “pernyataan” pihak pengusaha, terdapat satu kekeliruan pemahaman Mulyanto, karena sebenarnya usaha menengah tetap wajib sertifikasi.
Hanya usaha mikro dan kecil (UMK) yang berdasarkan pernyataan. Namun pernyataan tersebut harus berdasar pada standar halal yang ditetapkan oleh BPJH Kemenag RI.
Arifin meminta Mulyanto mempelajari lebih mendalam crowded nya situasi bila UMK sekaligus diwajibkan sertifikasi halal.
“Realistis sajalah, bagaimana kondisi dan kemampuan UMK, jumlahnya yang demikian besar. Jangan sampai ketentuan sertifikasi halal justru malah mematikan mereka. Standar halal yang ditetapkan BPJPH dapat menjadi jembatan dari persoalan ini. Istilahnya layak halal. Apalagi sektor usaha UMK ini kan tidak rumit, tidak semua harus diuji di laboratorium halal. Yang tidak rumit janganlah dipersulit” sambung Arifin.
Terkait penghapusan lembaga Auditor Halal dan Penyelia Halal, Arifin meminta Mulyanto lebih jeli melihat RUU Ciptaker. Pasal 15 ayat (1) tetap menegaskan tentang auditor halal. Pasal 28 tentang penyelia halal juga tetap ada. Yang dialihkan ke Peraturan Pemerintah adalah ketentuan dan persyaratan teknisnya.
“Tidak ada masalah tentang pengalihan masalah teknis ini, UU mengurus yang pokok-pokok saja,” jelas Arifin.
Meskipun demikian, Arifin mengapresiasi dan berharap anggota DPR tidak buru-buru menyampaikan pendapatnya tanpa melihat lebih dalam esensi Omnibus Law bidang Jaminan Produk Halal ini. Menurut dia diskusi dan tabayyun jauh lebih penting untuk dilakukan terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik. (rdk/67)
0
434
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan