- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
RUU Ciptaker Dinilai Dapat Memangkas Ego Sektoral Antarlembaga


TS
arif.aldianto06
RUU Ciptaker Dinilai Dapat Memangkas Ego Sektoral Antarlembaga

Tumpang tindihnya peraturan yang tersebar di berbagai lembaga, menjadi penyebab sulit meningkatnya investasi di Tanah Air. Pemerintah sendiri telah berupaya memperbaiki regulasi sektor perizinan investasi.
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro menilai ego sektoral antarkementerian masih menjadi masalah dalam upaya perbaikan regulasi. Padahal ribuan regulasi telah dipangkas sejak pemerintahan Joko Widodo.
Tercatat, dari 2015–2017, ada 427 regulasi yang dibatalkan. Kemudian, melalui paket kebijakan ekonomi I–XV, ada 213 peraturan yang dideregulasi lewat pencabutan aturan, revisi, dan pembentukan regulasi baru. Sedangkan, peraturan daerah, ada 3.143 regulasi yang dibatalkan.
“Jadi sebenarnya hambatan regulasi ini sudah coba diperbaiki oleh pemerintah, tapi baru level UU ke bawah,” kata Teddy dalam diskusi virtual bertema “Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia", Minggu, 17 Mei 2020.
Dari itu, Presiden Joko Widodo di awal pemerintahannya langsung akan melakukan Omnibus Law sebagai langkah untuk perbaikan regulasi perizinan. "Presiden menyebut dua UU besar yang akan menjadi regulasi hasil Omnibus Law, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM,” ujar dia.
Namun, faktanya di lapangan saat ini perbaikan regulasi yang tengah dilakukan Presiden Joko Widodo masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian. Penerapan metode Omnibus Law bukanlah hal baru di Indonesia.
“Penerapan omnibus law dari dulu sudah ada. Misalnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang sifatnya mencabut UU Nomor 5 tahun1962 tentang perusahaan daerah, mencabut Pasal 157," jelasnya.
Selanjutnya, ada Pasal 158 Ayat 2–9 dan Pasal 159 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mencabut Pasal 1 Angka 4, Pasal 314–412, Pasal 418–421 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
“Nah ini kan orang banyak berdebat mengenai omnibus law. Kalau saya bilang, tidak ada yang salah dari Omnibus Law ini karena Omnibus Law itu kan cara atau metode untuk membentuk suatu UU. Jadi jangan dipermasalahkan tentang Omnibus Law," jelas Teddy.
Ia mendukung DPR dan Pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). RUU ini bisa menjadi solusi untuk perbaikan regulasi perizinan usaha di Indonesia. Lebih lagi usai pandemi covid-19 berakhir, banyak orang yang membutuhkan kepastian hukum berusaha di Indonesia.
“Saya pribadi sebenarnya tidak setuju kalau DPR disuruh berhenti membahas. Saya bilang, saya ini bayar pajak, jujur saja saya sempat sesak karena saya harus membayar Rp20 juta sekian. Dan saya tidak ikhlas kalau misalnya uang pajak saya tidak dimanfaatkan dengan baik karena saya mulai berpikir bagaimana pascacovid. Apa yang harus kita lakukan. Terus dengan regulasi yang sekarang ada itu jelas tidak sanggup," ucap Teddy
0
490
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan