Kaskus

Entertainment

gta007Avatar border
TS
gta007
7 Pelaku Kasus Surat Sehat Corona Palsu di Bali: Driver Ojol sampai Sopir Travel
Polisi menangkap tujuh orang pelaku praktik jual beli surat keterangan sehat palsu terkait virus corona di Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (14/4) kemarin.
7 Pelaku Kasus Surat Sehat Corona Palsu di Bali: Driver Ojol sampai Sopir Travel
Para pelaku memiliki pekerjaan di bagian agen travel, percetakan dan ojek online (ojol). Tujuh pelaku ini adalah Ferdinand Marianus Nahak (35) bekerja sebagai sopir travel, Putu Bagus Setya Pratama (20) pengurus travel, Surya Wira Hadi Pratama (29) bagian percetakan.

Widodo (37), Ivan Aditya (35), Roni Firmansyah (24), dan Putu Endra Ariawan (30) yang bekerja sebagai ojol.

Kapolres Jembrana mengatakan, modus para pelaku memanfaatkan Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenhub Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam surat itu, salah satu syarat diperkenankan melakukan perjalanan adalah adanya surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas.

7 Pelaku Kasus Surat Sehat Corona Palsu di Bali: Driver Ojol sampai Sopir Travel


Motifnya para pelaku nekat menjual surat keterangan sehat karena kesulitan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Quote:


Kasus ini terungkap karena viral informasi adanya jual beli surat palsu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk di media sosial, Selasa (13/5) lalu.

Polisi lalu melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Rupanya, Ferdinand tengah menjual kepada penumpang di salah satu mobil travel.Polisi lalu menangkap Ferdinand. Dari Ferdinand, polisi menangkap komplotannya, Bagus dan Surya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 11 lembar surat keterangan sehat palsu, uang tunai Rp 200 ribu dan satu unit komputer dan alat printer.

Kamis (14/5), polisi kembali melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Polisi menangkap Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah, dan Putu Endra Ariawan (30) dan di sebuah minimarket Pelabuhan Gilimanuk.

Keempatnya tengah menjual surat keterangan sehat palsu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 lembar surat keterangan sehat.
Atas perbuatannya itu, ke tujuh para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau 268 KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun. 

Yahh mau untung malah buntung emoticon-Wkwkwk


sumber
sarkajeAvatar border
swiitdebbyAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
504
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan