- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hadapi Covid-19, Omnibus Law Dibutuhkan Untuk Kemudahan Investasi


TS
arif.aldianto06
Hadapi Covid-19, Omnibus Law Dibutuhkan Untuk Kemudahan Investasi

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang kini dibahas pemerintah dan DPR sangat dibutuhkan untuk kemudahan investasi. Apalagi kondisi ekonomi Indonesia cukup terdampak oleh pandemi Covid-19.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memstikan pembahasan omnibus law tetap berjalan. Aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk menarik investasi dari dalam, maupun luar negeri secara khusus.
“Menyangkut undang-undang omnibus law itu jalan terus. Kemudahan berusaha itu jalan, semua jalan tidak ada yang tidak jalan,” kata Bahlil saat mengisi diskusi daring bertajuk “Investasi Di Masa Pandemi”, Rabu (13/5).
Namun begitu, ditekankan Bahlil, untuk klaster ketenagakerjaan pada omnibus law itu pembahasannya ditunda sementara masa perbaikan. Meskipun, kluster lainnya tetap berlanjut.
“Cuma memang di klaster ketenagakerjaan itu lagi di pending sementara, tetapi cluster yang lain jalan,” tegasnya.
Menurut Bahli, salah satu cara untuk menarik investasi yang paling efektif adalah mempermudah izin investasi. Kemudahan izin akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“Salah satu indikator untuk membuat orang investasi masuk ke Indonesia itu adalah seberapa besar tingkat kemudahan pelayanan kepada mereka,” ujar Bahlil.
“Sekarang kita di BKPM itu mengoptimalkan bentuk pelayanan izin usaha secara cepat dan tepat,” pungkasnya
Sumber :
http://www.omnibusrakyat.com/2020/05...ibutuhkan.html






monicamey dan 2 lainnya memberi reputasi
3
288
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan