Kaskus

Entertainment

arif.aldianto06Avatar border
TS
arif.aldianto06
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Memangkas Ego Sektoral
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Memangkas Ego Sektoral
Konsep omnibus law dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai dapat memangkas ego sektoral di berbagai kementerian. Pasalnya, selama ini banyak aturan tumpang tindih antarkementerian/lembaga.

 

"Secara prinsip, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini menguatkan wewenang presiden, reposisi kewenangan presiden. Ini penting untuk memangkas ego sektoral antar kementerian bahkan ego dari pemerintahan daerah," kata praktisi dan akademisi hukum administrasi negara UI Hari Prasetiyo dalam diskusi virtual 'Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia' di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

 

Menurutnya ego sektoral muncul lantaran kementerian mendapatkan kewenangannya masing-masing dan disahkan melalui Undang-undang. Padahal, posisi menteri adalah pembantu presiden dalam pemerintahan.

"Kalau kewenangannya diatur dalam UU, ketika overlap dengan kebijakan pemerintah, kewenangannya tidak bisa disesuaikan oleh presiden. Harus lagi dibahas dengan DPR. Ini kan jadi hambatan juga dalam regulasi," ungkapnya.

 

Sementara itu, dalam metode omnibus law yang digunakan RUU Cipta Kerja, kewenangan kementerian cukup diberikan melalui aturan lanjutan tanpa harus membuat UU baru.

 

"Bisa cukup diatur dalam Peraturan Presiden, atau Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga ketika nanti kewenangannya dirasa overlap, presiden bisa tinggal cabut saja," kata Hari melanjutkan.

 

Terkait otonomi daerah dan Peraturan Daerah (Perda) yang juga kerap menjadi hambatan investasi, Hari menekankan otonomi daerah pada hakikatnya merupakan pembagian kewenangan kepada daerah oleh pemerintah pusat.

 

"Kita ini bukan negara federal, tapi negara kesatuan. Harus diingat bahwa pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD, termasuk pembantu presiden juga. Fungsinya adalah representasi pemerintah pusat di daerahnya masing-masing," ujar dia.

 

Ia menambahkan kepala daerah dan DPRD yang mengeluarkan Perda justru bertentangan atau menghambat tujuan pemerintah pusat. Sebab, Perda sejatinya bukan produk legislatif karena DPRD tidak mendapatkan kewenangan dari DPR.

 

Kontroversi dalam RUU Cipta Kerja adalah kewenangan presiden bisa mencabut Perda. Padahal sudah ada aturan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan tersebut.

 

"Pembatalan Perda oleh Presiden ini memang sudah pernah ada aturan MK-nya, tapi kita perlu ingat saat itu terjadi dissenting opinion juga dari empat hakim. Jadi secara akademik, masih sangat mungkin didiskusikan," pungkasnya.


Sumber : 
http://www.omnibusrakyat.com/2020/05...memangkas.html
c4punk1950...Avatar border
sayaanakhilangAvatar border
sayaanakhilang dan c4punk1950... memberi reputasi
2
665
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan