- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Ada Mudik, Pengusaha Bus Kehilangan Pemasukan Rp 500 Juta Per Hari


TS
Sleipnir9
Tak Ada Mudik, Pengusaha Bus Kehilangan Pemasukan Rp 500 Juta Per Hari

Tidak ada mudik pada Lebaran tahun ini, perusahaan otobus kehilangan pemasukan Rp 500 juta sehari (tangkapan layar Youtube Sumber Alam
Jakarta - Periode Lebaran biasanya jadi masa panen perusahaan otobus. Tapi karena virus corona dan kini mudik dilarang, potensi pendapatan Rp 500 juta per hari menguap.
Demikian disampaikan owner PO Bus Sumber Alam, Anthony Steven Hambali dalam perbincangan dengan detik.com. Periode H-7 sampai H+7 Lebaran biasanya menjadi puncak arus mudik. Itu artinya banyak armada bus yang terisi penuh. Keuntungan besar pun masuk kantong.
Tapi di tahun ini kondisi tersebut tak terulang. Pandemi virus Corona membuyarkan semuanya. Banyak daerah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sementara pemerintah pusat juga melarang mudik.
"Kami kehilangan pendapatan potensial saat lebaran tahun ini sekitar Rp 500 juta per hari. Hitungannya dalam kurun waktu dua Minggu, -7 hari sebelum lebaran dan +7 setelah lebaran," kata Anthony.
PO Bus Sumber Alam punya ratusan bus yang kini mandeg beroperasi. Bus-bus itu kini kanya terparkir, padahal ada biaya perawatan yang tetap harus dikeluarkan.
Kebijakan pemerintah yang menginzinkan seluruh moda transportasi kembali beroperasi juga tak banyak membantu. Soalnya warga yang ingin pergi ke luar kota harus memenuhi persyaratan ketat. Alhasil di pekan ini Sumber Alam sempat menjalani rute Jakarta-Yogyakarta dengan hanya membawa dua penumpang.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono bersama dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi melakukan inspeksi ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (9/5/2020). Foto: Agung Pambudhy
"Jadi untuk bisa beroperasi itu, bus akan diberikan stiker. Kebetulan kami mendapatkan 2 bus yang berstiker, tapi hanya ada 1 bus yang beroperasi karena kan harus bergantian atau hari operasionalnya selang-seling," ujar Anthony.
"Kriteria untuk bus yang mendapatkan stiker dan rute perjalanan kami tidak tahu. Sepertinya stiker ini dari pemerintah, kami tidak tahu pastinya karena ada banyak juga yang tidak dapatkannya. Jadi waktu itu stiker langsung diberikan pada acara di Pulo Gebang Sabtu kemarin," Anthony menambahkan.
Selanjutnya soal kerugian lainnya, lanjut Anthony. Dengan membawa penumpang sedikit tidak akan bisa menutupi biaya operasional setiap harinya.
"Untuk bus, biaya operasionalnya per unit yang ke Jakarta sekitar Rp 3 juta. Sedangkan untuk operasional kantor dan lain-lain biaya operasionalnya mencapai Rp 250 jutaan per bulan," pungkas Anthony.
Berikut persyaratan yang harus dimiliki pemudik untuk bisa pulang kampung tahun ini:
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
c. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
sumber






wisudajuni dan 14 lainnya memberi reputasi
15
1K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan