nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Asyik Banget! Sri Mulyani Bebaskan PNS-nya Kerja di Mana Aja


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melihat ada sisi positif yang bisa diambil dari pandemi Covid-19 saat ini. Salah satunya, mengurangi rapat dengan pertemuan fisik dan diganti secara virtual memanfaatkan teknologi.

Menurutnya, adanya Covid-19 mengharuskan semua masyarakat untuk menjaga jarak sehingga bekerja dari rumah dianjurkan oleh pemerintah. Saat dijalani, kerja dari rumah dinilai bisa menjadi pertimbangan baginya untuk melihat berapa sebenarnya jumlah pegawai serta jenis pekerjaan yang benar-benar diperlukan dalam menjalankan Kemenkeu.

"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat Covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti yang dilakukan saat Work From Home (WFH)," ujar Sri Mulyani yang dikutip dari instagramnya, Jumat (15/5/2020).



Oleh karenanya, ia berencana membuat perubahan pada lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah pandemi Covid-19 berakhir. Perubahan dengan terobosan yang memungkinkan semua jajaran pegawai Kemenkeu bisa bekerja dari mana saja.

"Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan Flexible Working Space (FWS) sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," jelasnya.

Namun ia menekankan, FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privilege yang diberikan agar pegawai Kementerian Keuangan dapat bekerja lebih produktif.




"Sudah siapkah anda (kerja dari mana saja)?," tulisnya.


Adapun FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan KMK Nomor 223 tahun 2020.

Pelaksanaan FWS di Kemenkeu bahkan telah berlaku sejak 6 Mei 2020 dengan beberapa ketentuan, yaitu:

1. Yang bisa melakukan FWS adalah seluruh pegawai (PNS, non PNS, PPPKI) Kemenkeu dengan syarat:


a. Nilai Presentasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik,
b. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin,
c. Dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.

2. Pekerjaan yang diprioritaskan untuk dilakukan secara FWS adalah yang terkait dengan:


a. Perumusan kebijakan
b. Tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan,
c. Pekerjaan dapat dilakukan secara online.

3. Ketentuan tertentu FWS


Selama melakukan WFS, pegawai Kemenkeu bisa bekerja di:
a. Ruang kerja bersama pada activity based workplace Kemenkeu,
b. Rumah masing-masing,
c. Lokasi lain yang memiliki sarana dan fasilitas penunjang FWS.

4. Mekanisme pengaturan FWS


Kuota batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.

5. Cara mengajukan FWS


a. Pegawai menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS (lokasi, durasi dan rencana kerja),
b. Atasan langsung memberikan persetujuan/penolakan usulan,
c. Jika setujui, dilanjutkan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.

6. Yang harus dilakukan saat FWS


a. Melakukan presensi sesuai penugasan,
b. Menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung,
c. Atasan langsung melakukan pemantauan dan evaluasi. Hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persetujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.

7. Kewajiban selama FWS


a. Memastikan penggunaan sarana pendukung, keamanan data, jaringan informasi dan teknologi serta komunikasi selama pelaksanaan WFH,
b. Memenuhi jumlah jam kerja harian,
c. Menjaga pencapaian target kinerja pegawai/unit kerja,
d. Menjaga dan menjungjung kode etik dan kode perilaku Kemenkeu,
e. Bersedia dipanggil bekerja ke kantor apabila terdapat kepentingan dinas.

8. Hal lain yang perlu diketahui terkait FWS


a. Pelaksanaan FWS menggunakan aplikasi office automation (e-Kemenkeu) dan aplikasi pendukung lainnya,
b. Selama FWS pegawai tetap menerima gaji, tukin, uang makan dan fasilitas lain sesuai ketentuan,
c. Dalam keadaan bencana alam, bencana non alam, bencana sosial atau keadaan tertentu lainnya, pegawai dapat ditugaskan untuk melaksanakan FWS.



https://www.cnbcindonesia.com/news/2...a-di-mana-aja

SEKALI LAGI ASYIIKKKK emoticon-Leh Uga

Diubah oleh nevertalk 15-05-2020 05:42
onikAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
nohopemiracleAvatar border
nohopemiracle dan 5 lainnya memberi reputasi
6
960
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan