- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Salat Idulfitri Di Tengah Pandemi Covid 19, Bagaimana Fatwa MUI?


TS
Ilal303
Salat Idulfitri Di Tengah Pandemi Covid 19, Bagaimana Fatwa MUI?

Gan, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa nomor 28 tahun yang isinya berkenaan tentang kaifiat atawa tata cara takbir dan salat Idulfitri di tengah masih merebaknya Covid 19.
Duh, bagaimanalah ini. Tahun-tahun sebelumnya, pada pagi Idulfitri kita bangun pagi-pagi, sarungan and pakai baju koko yang masih wangi toko, ngopi-ngopi, ngemil kacang bawang, makan ketupat (inget, Gan, makan dan minum sebelum salat Idulfitri itu sangat disunahkan, ya. Sunah yang menyenangkan. O yeah!) Lalu bersama-sama menuju tanah lapang, melafalkan takbir sembari menggandeng lengan si mungil dan berjalan berdampingan dengan ibunya yang tambah cantik dalam balutan mukena yang juga wangi (ini bagi yang sudah berpasangan, yang jomblo mah ... au ah!)
Nah, tahun ini, bil khusus untuk mereka yang berada dalam zona merah pendemi Corona dan telah ditetapkan dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar, suasananya akan lain deh, Gan. Pasalnya, pemerintah dan MUI sebelumnya telah mengimbau untuk melaksanakan salat Id di rumah aja.
Sebagaimana telah diketahui, rangkaian terakhir usai melaksanakan salat Id adalah mendengar khutbah Id. Lalu, bagaimana khutbah itu dilaksanakan manakala kita melaksanakannya di rumah masing-masing? Berikut adalah rekomendasi MUI yang keputusan fatwanya diteken pada 13 Mei 2020.

1. Salat Id bisa dilaksanakan di rumah, baik secara berjemaah maupun sendiri-sendiri (munfarid).
2. Dalam hal salat Id dilaksanakan secara berjemaah, ketentuannya adalah sebagai berikut, Gan.
- Peserta salat minimal empat orang. Tiga orang sebagai makmum dan seorang bertindak menjadi imam.
- Usai dilaksanakan salat, maka pelaksanaan khutbah Idulfitri bisa dilakukan apabila ada anggota keluarga yang bisa dan mampu untuk itu. Jika tak ada, maka pelaksanaan ibadah Id dicukupkan dengan hanya salat berjemaah.
3. Salat Id boleh dilakukan sendiri-sendiri jika anggota keluarga kurang dari empat orang. Adapun tatacara salat mengikuti rukun salat Id seperti biasa dan bacaannya dilafalkan secara sir (pelan/lirih), dan tanpa khutbah Id.
Perlu diperhatikan, bahwa dalam fatwanya kali ini MUI membagi daerah terdampak dalam tiga kategori, yakni pertama, kawasan yang pandeminya telah terkendali, yakni dengan ditandai menurunnya jumlah penularan dan telah dilonggarkannya pembatasan sosial. Kedua, kawasan yang tidak terdampak wabah, misalnya wilayah perkampungan, dsbnya, yang tidak dikhawatirkan penularan.
Untuk wilayah kategori satu dan dua, maka salat Id bisa ditunaikan seperti biasa, di masjid dan musala, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19. Sementara, untuk wilayah kategori terakhir, yakni daerah zona merah Covid 19 dan masih diberlakukan pembatasan sosial yang ketat, ibadah Idulfitri cukup dilaksanakan di rumah masing-masing.
Nah, bagaimana nih Agansist yang budiman? Cukup jelas, bukan? Untuk keterangan lebih luas, silakan Agansist cek PDF fatwa MUI, berikut link-nya. https://mui.or.id/produk/fatwa/28023...saat-covid-19/
Demikian trit ane, semoga bermanfaat dan jadi obat kegalauan. Salam.






zafinsyurga dan 9 lainnya memberi reputasi
10
703
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan