Kaskus

News

DanieLesnussaAvatar border
TS
DanieLesnussa
Hak Bagi Tersangka atau Terdakwa Untuk Mendapat Bantuan Hukum
      Mendapat sebuah bantuan hukum merupakan hak bagi setiap orang di dalam kehidupan ia bermasyarakat, apalagi ketika orang yang tersandung permasalahan hukum tersebut berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Bantuan Hukum yang dimaksud tersebut secara hukumnya dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP.

     Dan mengenai hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mendapat bantuan hukum, Lebih tepatnya perihal hal tersebut diatur di dalam artikel berikut : 

https://www.dl-advokat.com/2020/05/h...kwa-untuk.html 

Hak Bagi Tersangka atau Terdakwa Untuk Mendapat Bantuan Hukum

0
483
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan