- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Hak Bagi Tersangka atau Terdakwa Untuk Mendapat Bantuan Hukum


TS
DanieLesnussa
Hak Bagi Tersangka atau Terdakwa Untuk Mendapat Bantuan Hukum
Mendapat sebuah bantuan hukum merupakan hak bagi setiap orang di dalam kehidupan ia bermasyarakat, apalagi ketika orang yang tersandung permasalahan hukum tersebut berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Bantuan Hukum yang dimaksud tersebut secara hukumnya dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP.
Dan mengenai hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mendapat bantuan hukum, Lebih tepatnya perihal hal tersebut diatur di dalam artikel berikut :
https://www.dl-advokat.com/2020/05/h...kwa-untuk.html

Dan mengenai hak bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mendapat bantuan hukum, Lebih tepatnya perihal hal tersebut diatur di dalam artikel berikut :
https://www.dl-advokat.com/2020/05/h...kwa-untuk.html

0
483
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan