

TS
ericpersadanta
Ekonomi Kreatif Indonesia
Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia menjadikan pemerintah Indonesia mendukung kegiatan ekonomi tersebut. Sebagai bentuk dukungan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia akhirnya terbentuklah Badan Ekonomi Kreatif yang kemudian berganti
menjadi Kementerian pariwisata ekonomi kreatif (Kemenparekraf).
Dikutip dari https://katadata.co.id/berita/2019/0...konomi-kreatif "Bekraf menggelontarkan Rp 9,9 miliar untuk program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) pada tahun 2017 dan 2018 yang disalurkan sebagai hibah kepada pelaku ekonomi kreatif". saat ini bentukan bantuan pemerintah berupa peminjanan dana yang terdapat pada UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Selain BIP, kemenparekraf juga menjamin adanya peminjaman modal untuk pelaku usaha ekonomi kreatif melalui bank-bank.
Adanya jaminan peminjaman dana kepada Pelaku usaha sudah bisa meringankan usahnya untuk memperoleh keuntungan pasti selalu butuh promosi untuk hasil produk mereka. demi kebutuhan promosi tersebut tak jarang pemerintah memberikan pelatihan-pelatihan mengenai promosi di media digital.
Dikutip dari siaran pers https://www.kemenparekraf.go.id/post...reativepreneur "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membekali pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dengan skill dan keterampilan promosi digital melalui pelatihan bertajuk HomeCreativepreneur yang digelar pada 1 Mei hingga 24 Juni 2020".
Selain modal dana dan promosi, pemanfaat SDA bagi pelaku usaha juga menjadi nilai tambah untuk usaha ekonomi kreatif pelaku usahanya yang bergerak pada jasa, fesyen, kuliner, pariwisata dan lain-lain.
Melihat tren perkembangan Ekraf Indonesia pemerintah Indonesia telah mengorganisasikan ekraf sedemikian rupa agar semua aspek mendapatkan keuntungan, kesejahteraan, dan kemakmurkan bagi negara maupun masyarakat Indonesia.
menjadi Kementerian pariwisata ekonomi kreatif (Kemenparekraf).
Dikutip dari https://katadata.co.id/berita/2019/0...konomi-kreatif "Bekraf menggelontarkan Rp 9,9 miliar untuk program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) pada tahun 2017 dan 2018 yang disalurkan sebagai hibah kepada pelaku ekonomi kreatif". saat ini bentukan bantuan pemerintah berupa peminjanan dana yang terdapat pada UU 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Selain BIP, kemenparekraf juga menjamin adanya peminjaman modal untuk pelaku usaha ekonomi kreatif melalui bank-bank.
Adanya jaminan peminjaman dana kepada Pelaku usaha sudah bisa meringankan usahnya untuk memperoleh keuntungan pasti selalu butuh promosi untuk hasil produk mereka. demi kebutuhan promosi tersebut tak jarang pemerintah memberikan pelatihan-pelatihan mengenai promosi di media digital.
Dikutip dari siaran pers https://www.kemenparekraf.go.id/post...reativepreneur "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membekali pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dengan skill dan keterampilan promosi digital melalui pelatihan bertajuk HomeCreativepreneur yang digelar pada 1 Mei hingga 24 Juni 2020".
Selain modal dana dan promosi, pemanfaat SDA bagi pelaku usaha juga menjadi nilai tambah untuk usaha ekonomi kreatif pelaku usahanya yang bergerak pada jasa, fesyen, kuliner, pariwisata dan lain-lain.
Melihat tren perkembangan Ekraf Indonesia pemerintah Indonesia telah mengorganisasikan ekraf sedemikian rupa agar semua aspek mendapatkan keuntungan, kesejahteraan, dan kemakmurkan bagi negara maupun masyarakat Indonesia.
0
138
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan