Kaskus

Entertainment

arif.aldianto06Avatar border
TS
arif.aldianto06
Omnibus Law, Riset Bisa Ciptakan Dunia Kerja Baru
Omnibus Law, Riset Bisa Ciptakan Dunia Kerja Baru
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ferdiansyah mengatakan omnibus law dalam bidang pendidikan tinggi bertujuan untuk mendorong lahirnya konsep penerapan riset dan inovasi di perguruan tinggi.

 

"Dengan demikian penerapan riset dan inovasi di perguruan tinggi tidak hanya menjadi wahana untuk menghadirkan pekerja, namun juga untuk membuka lahirnya dunia kerja baru melalui penerapan riset dan inovasi," ujar Ferdiansyah dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

 

Legislator dari Fraksi Golkar itu menjelaskan, sejumlah regulasi pendidikan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Setidaknya ada tiga Undang-undang bidang pendidikan yang harus direvisi, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.

 Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang, seperti revolusi industri 4.0, hingga disrupsi teknologi yang mengubah perilaku masyarakat. "Sudah barang tentu, UU yang hendak direvisi tersebut harus memiliki semangat omnibus law seperti yang dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini," terang Ferdi.

 

Selain itu, menurut dia, perguruan tinggi juga memiliki sekelumit masalah terkait lapangan kerja, mulai dari rendahnya keterlibatan industri, peraturan dan persyaratan yang ketat, kurikulum yang kaku, dan kesenjangan dalam kompetensi dosen.

 

Ferdi menambahkan, dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu, terdapat dukungan riset dan inovasi. Salah satu alasan mengapa masih rendahnya peringkat indeks inovasi Indonesia dalam kancah global, salah satunya dikarenakan banyak riset yang tidak mendapatkan dukungan dan perhatian.

 

"Dunia industri sebagai wahana yang langsung merealisasikan riset dan inovasi tersebut menjadi karya nyata dan berujung pada terciptanya lapangan kerja. Selama ini, riset dan inovasi banyak berhenti menjadi kertas dan hanya menjadi sebuah tulisan," terang Ferdi.

 

"Meski demikian, lanjut Ferdi, RUU tersebut masih berupa rancangan yang belum final dan masih memerlukan proses yang panjang. Masukan dari akademisi diperlukan untuk perhatian dan perbaikan," pungkas Ferdi.


Sumber : 
http://www.omnibusrakyat.com/2020/05...kan-dunia.html
darmawati040Avatar border
sayaanakhilangAvatar border
999999999Avatar border
999999999 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
315
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan