Kaskus

News

jqhalwusthaAvatar border
TS
jqhalwustha
Bolehkah Sholat Pakek Masker Ditengah Corona?
Bolehkah Sholat Pakek Masker Ditengah Corona?

Dunia sekarang sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 atau biasa disebut Virus Corona. Virus yang muncul diakhir tahun 2019 di Wuhan, China ini dan mulai masuk ke Indonesia pada pertengahan bulan Februari. Akhirnya sampai sekarang virus merajalela sampai sekarang.

Untuk mengatasi pemutusan rantai penyebaran Covid-19 pemerintah Indonesia mengambil beberapa kebijakan yang diikuti oleh kebijakan pemerintah daerah. Seperti Social Distancing, selalu cuci tangan, dan menggunakan masker.

Akibatnya muncul berbagai perubahan dan fenomena dalam kehidupan masyarakat akibat adanya pandemi maupun kebijakan dari pemerintah. Mulai dari ekonomi, sosial, budaya maupun dalam beragama.Salah satunya fenomena mengenai pemakaian masker (penutup mulut) dalam kegiatan ibadah sholat. Entah merasa takut atau waspada, dalam penggunaan penutup mulut (masker) sampai masyarakat menggunakannya dalam kegiatan ibadah sholat.

Maka dari itu, teman-teman divisi tafsir UKM JQH Al-Wustha mengadakan diskusi ringan untuk membahas mengenai fenomena tersebut dilihat dari pandangan fiqh.

Diskusi yang dilaksanakan Via grup Whatsapp itu diikuti oleh segenap keluarga divisi tafsir dan seorang narasumber yaitu saudari Assabilatul Istiqomah yang merupakan Demisioner divisi tafsir 2019.

Diskusi yang mengambil tema pembahasan fenomena penggunaan masker pada saat ibadah sholat menurut pandangan fiqh mengambil beberapa kesimpulan atau hasil akhir.

Penggunaan masker (penutup mulut) saat sholat di masa pandemi ini memiliki beberapa aspek yang dibahas. Pertama, mengenai aurat dalam sholat. Seperti yang kita ketahui dan telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib

وَعَوْرَةُ الذكَرِ مَا بَيْنَ سُرتِهِ وَرُكْبَتِهِ وَكَذَا اَلْاَمَةُ وَعَوْرَةُ اْلحُرةِ فِى الصلاَةِ مَاسِوَى وَجْهِهَا وَكَفيْهَا ظَهْرًا وَبَطْنًا اِلىَ الكُعَيْن

Artinya : aurat laki-laki adalah tempat antara pusar dan lututnya begitu juga aurat bagi wanita amat (budak perempuan). Aurat wanita merdeka dalam sholat adalah semua anggota badan selain muka dan kedua telapak tangan baik luar maupun dalam sampai pergelangan tangan.

Lalu bagaimana jika kita menggunakan masker pada waktu sholat ? padahal saat menggunakan masker pasti menutup sebagain dari muka (wajah) yang bukan termasuk aurat dalam sholat.Dalam hal ini Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hambali berpendapat bahwa jika dalam sholat kita menutup wajah itu dianggap tidak cukup dan Imam Hambali menambahkan di kitab Kasyaf Al-Qina juz 1, hal. 268. Bahwa makruh hukumnya penutup wajah tersebut digunakan pada saat sholat tanpa adanya sebuah hajat, maka dari itu beliau ketiga imam besar sepakat menutup wajah pada saat sholat dianggap tidak cukup karena nanti dikhawatirkan menutupi dahi juga seperti halnya memakai cadar dan kain penutup muka.

Namun menurut Imam Hanafi menganggap cukup yang dipakai sujud dalam sholat termasuk penutup wajahnya. Perbedaan tersebut tertulis dalam kitab Albayan Fi Madhzab Al Imam Asy Syafii juz 2 halaman 217.

Yang artinya jika seseorang sujud dengan penghalang menempel (pada badannya) seperti gulungan sorbannya, ujung sapu tangannya, kerah bajunya, atau uluran telapak tangannya lalu sujud pada salah satu benda diatas maka sujudnya dianggap tidak cukup.

Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad sedangkan Imam Abu Hanifah menganggap sah sujud diatas semua benda itu.
Dalam kitab diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan masker sebagai penutup wajah, dimana wajah itu tidak termasuk aurat dalam sholat yang tidak wajib ditutupi adalah boleh karena adanya sebuah hajat untuk mencegah tertularnya virus Covid-19.

Lalu sifat masker dalam menutup wajah pastinya enggak semua wajah tetapi hanya setengah saja. Biasanya masker menutupi wajah tidak sampai dahi tetapi cuma sampai hidung saja dan hukum menempelkan hidung pada tempat sujud adalah sunnah Lihat Syekh Mahfuzh At-Tarmasi, Hasyiyah At-Tarmasi alal Minhajil Qawim, juz III, halaman 36. Itu artinya tidak masalah jika menggunakan masker pada saat sholat (khususnya pada gerakan sujud) karena menempelkan hidung pada saat sujud adalah sunnah hukumnya bukan wajib.

Hanya saja menghilangkan keutamaan dalam sujud seperti halnya memberi jarak pada saat sholat di masaa pandemi seperti ini.

Kemudian aspek yang kedua adalah memakai atribut dalam sholat.Syech Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa atribut yang dibawa saat sholat meskipun tidak ikut bergerak bersamaan dengan gerakannya orang sholat disyaratkan suci dari najis termasuk masker. Pernyataan tersebut tertuang dalam Kasyifatus Saja', halaman 102 yang memiliki arti syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan dalam pakaian mencakup atribut yang dibawa meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang sholat dan disyaratkan pula suci dari najis perkara yang bertemu dengan hal diatas.

Lalu bagaimana jika orang sholat menggunakan masker kemudian batuk dan mengeluarkan cairan hingga mengenai masker ? apakah termasuk najis ?Dalam fiqh cairan itu dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah cairan yang keluar dari kepala atau ujung tenggorokan dan dari perut. Dan jika cairan tersebut berasal dari ujung tenggorokan atau kepala maka dihukumi tidak najis sedangkan cairan yang keluar dari perut maka dihukumi najis. Namun jika ragu-ragu mengenai dari mana asal cairan tersebut maka hukumnya suci.Terdapat dalam kitab Mughni Al-Muhtaj juz 1 halaman 79.

Lalu bagaimana hukumnya jika batuk itu mengeluarkan cairan dan darah ? jika cairan tersebut bercambur dengan darah gusi atau muntah darah tidak terlalu sering maka dihukumi najis. Namun jika darah tersebut keluar terus menerus maka hukumnya najis yang dimafu atau dimaafkan seperti halnya ma'fu darah nyamuk. Bisa dilihat dikitab Nihayah al-Muhtaj juz 2 halaman 284.Mengenai darah nyamuk, ada batasan darah hingga dikatakan Mafu. Batasan darah dimafu itu tidak menetes dan menetap dilukaa itu. Darahnya tidak mentebar kemana-mana.

Jika nyamuk memakan darah, lalu nyamuknya dipukul ternyata darahnya muncrat sedikit, maka dimafu. Karena ummul bawa atau cobaan yang berat dihindari.(Kitab Hasiyah Baijuri, Kitab Fathul Muin, Kitab Fathul Wahab, Kitabul Haywan juz 1, Tasfir Jalalain, Kifayatul Akhyar, dan Bidayatul Mujtahid juz 1.

Ketika melaksanakan sholat ternyata eseorang punya bisul atau gudikan, maka caranya dengan menutupnya terlebih dahulu sebelum sholat agar bisul dan darah dan sebagainya tidak menyebar pada atribut sholat yang suci atau bisa penutup bisul tersebut diganti saat setiap akan melaksanaksanakan sholat. Sebab bisul dan gudikan itu dimafu. Apabila terkena pakaian maa harus dicuci lagi. Ketika hendak melaksanakan sholat harus memakai pakaian lainnya(BM Rembang).

Lantas bagaimana batasan atau takaran cairan itu dikatakan najis atau bukan?cairan dikatakan tidak najis jika cairan tersebut tidak berganti warna, bau dan bentuk. Sedangkan batasan cairan dikatakan najis jika cairan tersebut berganti warna, seperti iler warna kuning, karena sudah di pastikan dari perut lambung. Dan baunya sudah berubah,serta bentuknya lebih kental sedikit. sumber (kitab al iqna', hasiyah baujuri juz 2, hasiyah jamal juz 1, almuhadzab juz 1, kitab QURTUBI juz 1, kitab Fathul Mu'in, kitab kifayatul akhyar, kitab jame' almudzab, kitab al umm, kitab Nihayatul Zain kitab Fathul qorib).

Dari kedua aspek yang telah dibahas tadi menjelaskan bahwa menggunakan masker pada saat sholat dimasa pandemi sekarang ini merupakan sebuah rukhsoh (keringanan) karena darurat. Seperti dijelaskan dalam kaidah الضرار بزال dimana manusia itu harus dijauhkan dari tindakan menyakiti diri sendiri maupun orang lain. Dan keadaan darurat itu boleh menggunakan sesuatu yang terlarang.

Hal tersebut tercantum juga dalam kaidah الضرورات تبيح المحظورات dan setiap kesulitan dalam segala urusan ibadah maupun muamalah haruslah ada sebuah kemudahan atau keringanan المشقة تجلب التيسير
Dan keringanan dalam beribadah juga telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 185 :

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 286

لَا يُكَلفُ اللهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."Mengandung sebuah tafsiran bahwa Allah itu memudahkan bagi kita agar tidak menghendaki kesulitan dalam urusan beribadah. Lalu ayat tersebut juga diperkuat hadist nabi yang diriwayatkan oleh Anas r.a yang berbunyi :

عن انس رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: يسروا ولا تعسروا وبشروا ولا تنفروا

diriwayatkan Anas r.a dari nabi SAW. beliau bersabda : berikan kemudahan jangan membuat kesulitan sampaikan kabar gembira jangan sampai orang-orang lari dari Islam
(HR. Bukhori No. 69).

Dalam Islam dibentuknya sebuah hukum oleh Al-Hakim ( Allah) tidak untuk memberatkan hamba-Nya dan pastilah memiliki sebuah tujuan atau yang sering disebut al-maqasid al- syari'ah demi meraih sebuah kemaslahatan dunia maupun akhirat.

Al-maqasid al-Syari'ah oleh para ulama dirumuskan menjadi 5 yaitu hifdz al-din ( menjaga agama), hifdz al-nafs (menjaga jiwa), hifdz al- 'aql (menjaga akal), hifdz al-nasl ( menjaga keturunan), dan hifdz al-maal (menjaga harta). Pemakaian masker saat sholat dimasa pandemi seperti ini termasuk hifdz al -nafs ( menjaga jiwa) karena mencegah tertularnya virus Covid-19.

Lantas bagaimana hukumnya apabila sholat mengenakan masker tidak dalam kondisi pandemic covid-19 dengan hajat agar tidak terkena debu?

Dalam memberikan hukum harus ada pertimbangan dan melihat dari beberapa aspek. Jika terkena debu bisa membuat seseorang penyakit parahnya semakin menjadi, maka hukumnya boleh.

Karena apa yang telah disebutkan diatas, kedharuratan itu bisa mengubah sebuah larangan menjadi sebuah kebolehan. Namun, jika hanya sekedar takut debu yang tidak mengkhawatirkan jiwanya ( hifdz al nafs) maka lebih baik tidak usah dilakukan.

Karena dalam mahzab SyafiI yang tidak tidak termasuk aurat adalah wajah dan telapak tangan luar dalam sampai pergelangan, maka bukanlah hal yang wajib ditutup. Apalagi menurut qaul imam SyafiI menempelkan hidung dalam tempat sholat tergolong sunnah.

Ada lagi pertanyaan, apa yang harus masyarakat lakukan ketika ia didaerah yang tidak terdeteksi adanya covid-19.

Apa tetap mengikuti protocol pemerintah untuk tidak melaksanakan sholat jamaah dan sholat jumat?Berikut penjelasannya, sholat Jumat atau sholat berjamaah seperti fatwa MUI memperingatkan untuk ibadah di rumah bagi wilayah zona merah. Maka apabila tidak terdeteksi adanya covid-19 ialah tetap boleh melaksanakan sholat jamaah dan sholat Jumat di masjid.

Penulis:

Nurul Mardhiyah - Divisi Tafsir

UKM JQH AL-WUSTHA


miftahulabror5Avatar border
grg.Avatar border
yuki26Avatar border
yuki26 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
233
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan