- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Menkeu Catat Penyaluran BLT Hingga 7 Mei Capai Rp63,25 Miliar


TS
sindonews.com
Menkeu Catat Penyaluran BLT Hingga 7 Mei Capai Rp63,25 Miliar

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran bantuan langsung tunai baik melalui rekening perbankan maupun secara tunai sejak April hingga 7 Mei 2020 telah mencapai Rp63,25 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan mayoritas dana BLT tersebut yaitu sebesar 86,82% disalurkan secara nontunai melalui rekening perbankan, sisanya diserahkan secara tunai terhadap masyarakat yang tidak memiliki rekening perbankan. "Kami akan terus melakukan monitoring penyaluran ini," jelas Menkeu di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Dia melanjutkan, Kemenkeu berupaya melakukan penghematan anggaran di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Adapun penghematan tersebut ditujukan untuk pembiayaan dampak virus yang berasal dari China tersebut.
Baca Juga:
- Mendag Pastikan Harga Gula Turun Sebelum Hari Raya Lebaran
- Tetap Produktif di Masa Covid-19, BTN Tawarkan Ketupat Beruntung
- Rendah, Konsumsi Fesyen Muslim di Indonesia Hanya USD21 Miliar
Adapun refocusing dan realokasi anggaran yang umumnya dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah adalah melakukan penghentian ataupun penundaan kegiatan yang tidak mungkin dilakukan dalam suasana Covid-19. "Perjalanan dinas, kegiatan seminar, dan lain-lain, itu otomatis ditunda kegiatannya dan anggarannya," katanya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, terdapat juga beberapa sektor yang dilakukan penghematan anggaran, antara lain penundaan kenaikan tunjangan kinerja PNS dan pengangkatan CPNS. "Jadi, untuk belanja pegawai juga diminta melakukan penundaan kenaikan tukin dan pengangkatan CPNS," kata dia.
Sri Mulyani menegaskan, pengetatan belanja tersebut dilakukan tanpa mengurangi hak yang seharusnya diterima oleh PNS. Namun, ada pengecualian untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat eselon II ke atas yang dipastikan tidak akan mendapatkan THR tahun ini.
"Kita bisa melakukan pengetatan dari belanja pegawai tanpa mengurangi hak mereka kecuali THR eselon II ke atas yang tidak dibayarkan," pungkasnya.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/219...iar-1588950350
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-





anasabila dan darmawati040 memberi reputasi
2
150
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan