- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Undang Pengusaha, DPR Dengar Masukan Omnibus Law Ciptaker


TS
perojolan13
Undang Pengusaha, DPR Dengar Masukan Omnibus Law Ciptaker

Jakarta, CNBC Indonesia - Baleg DPR menggelar rapat dengar pendapat umum soal RUU Omnibus Cipta Kerja, Selasa (5/5). Salah satu yang dibahas adalah soal peranan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat isu ketenagakerjaan tak lagi masuk dalam klaster RUU Omnibus Law, salah satunya soal upah di sektor UMKM.
Pada rapat itu, kalangan pengamat memandang upah yang diterima buruh, utamanya di kawasan perkotaan yang berasal dari perusahaan besar sebenarnya sudah cukup besar. Termasuk jika dibandingkan pekerja dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Upah paling kecil dari jasa lainnya, termasuk UMKM sebesar Rp 1,77 juta dengan jumlah tenaga kerja 6,346 juta, kemudian sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp 2,031 juta dengan jumlah tenaga kerja mencapai 38,109 juta," kata Direktur Institute of Developing Entrepreneurship Sutrisno Iwantono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU Cipta Kerja, Selasa (5/5).
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar RDPU yang dihadiri oleh para anggota Baleg Wakil Ketua Baleg Willy Aditya sebagai pimpinan sidang, politisi Partai Nasdem Rachmat Gobel, Wakil ketua Baleg Rieke Dyah Pitaloka. Juga perwakilan masyarakat antara lain Emil Arifin (Pengusaha) sama Sutrisno Iwantono (Direktur Institute of Developing Entrepreneurship)
Seperti diketahui, upah minimum 2020 di kawasan industri seperti Kabupaten Karawang mencapai Rp 4,594 juta, Kota Bekasi sebesar Rp. 4,589 juta dan Kabupaten Bekasi mencapai Rp 4,498 juta, termasuk di Jakarta yakni mencapai Rp 4,267 juta.
Sutrisno menilai para buruh sebaiknya bersyukur dengan upah yang sudah didapat karena dinilainya sudah mendapat upah yang cukup besar. Termasuk dengan beragam kompensasi yang didapat.
"UMR/UMK sebenarnya teman-teman di Serikat Pekerja di usaha besar sudah jauh lebih bagus dapat berbagai macem kompensasi, dibanding kondisi yang dialami pekerja, terutama sektor non besar, seperti UMKM, informal dan sebagainya," katanya.
Data yang disampaikan Iwan merupakan berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) di bulan Agustus 2019 lalu.
Sektor dengan upah paling besar adalah pertambangan dan penggalian dengan Rp 4,774 juta, namun jumlahnya hanya 1,3 juta pekerja atau 1,1%. Disusul Informasi dan Komunikasi dengan Rp 4,314 juta.
link






anasabila dan 3 lainnya memberi reputasi
4
356
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan